DLH Lampung segera rehabilitasi lokasi tambang ilegal yang ditutup

id DLH lampung, tambang ilegal Bandarlampung, penyegelan tambang ilegal, lingkungan lampung

DLH Lampung segera rehabilitasi lokasi tambang ilegal yang ditutup

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati saat memberi keterangan terkait upaya rehabilitasi lingkungan di lokasi bekas tambang ilegal di Kota Bandarlampung. Bandarlampung, Senin (14/4/2025). ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Penyegelan atau penutupan operasional terhadap tambang galian C di Kecamatan Sukabumi menjadi upaya menghentikan kegiatan yang berisiko merusak lingkungan dan termasuk ilegal karena dari segi izin tidak ada

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung mengatakan segera melakukan rehabilitasi di area bekas tambang galian C di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung yang ditutup operasionalnya.

"Penyegelan atau penutupan operasional terhadap tambang galian C di Kecamatan Sukabumi menjadi upaya menghentikan kegiatan yang berisiko merusak lingkungan dan termasuk ilegal karena dari segi izin tidak ada," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan setelah melakukan penyegelan atau penutupan operasional tambang ilegal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan upaya rehabilitasi lingkungan di area tambang.

"Rehabilitasi ini artinya supaya kondisinya kembali membaik, terutama pasir yang turun ke bawah. Bisa tertahan dan mengurangi risiko sedimentasi di sungai," katanya.

Dia melanjutkan pelaksanaan rehabilitasi lingkungan bekas tambang galian C ilegal itu dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum), dan Polda Lampung melakukan penyidikan.

"Setelah aparat penegak hukum selesai melakukan penyidikan dan memberi sanksi administratif ataupun pidana. Maka kami akan menindaklanjuti untuk selanjutnya melakukan rehabilitasi dan melakukan hal lain agar lingkungannya kembali pulih," ucap dia.

Menurut dia, adanya tambang galian C ilegal tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di area sekitar, dan menyalahi aturan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.

"Sudah terlihat karena ada itu menyebabkan banjir, dan justru warga yang melaporkan ke kami. Sebab area itu berdasarkan RTRW tidak boleh ada pertambangan jadi kita akan memperketat itu," tambahnya.

Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung pun tidak akan memberikan izin lingkungan terhadap tambang yang berisiko merusak lingkungan dan berdampak negatif kepada masyarakat.

"Kami tidak akan memberi izin lingkungan dan kami berharap yang mengeluarkan izin tambang dari EDSM pun bisa menyesuaikan dengan RTRW yang sudah ada dan sudah diatur dalam peraturan daerah," kata dia.