KPU Bandarlampung nyatakan syarat paslon Eva-Deddy sudah lengkap

id Pilkada,KPU Bandarlampung,Pilkada 2024,Eva-Deddy

KPU Bandarlampung nyatakan syarat paslon Eva-Deddy sudah lengkap

Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah saat mendaftar ke KPU Bandarlampung dikawal oleh partai politik pengusung, di Bandarlampung, Rabu, (28/8/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Setelah diperiksa dokumen Eva-Deddy Amarullah dinyatakan lengkap
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa syarat pencalonan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah pada Pilkada 2024 telah lengkap.

"Tadi kami menerima penyerahan syarat calon dan syarat pencalonan, kemudian dilakukan pemeriksaan sepenuhnya sesuai regulasi. Setelah diperiksa dokumen Eva-Deddy Amarullah dinyatakan lengkap," kata Ketua KPU Bandarlampung Deddy Triyadi di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, setelah syarat pencalonan dan calon dinyatakan lengkap, KPU Bandarlampung mengeluarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan bagi paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

"Untuk pemeriksaan kesehatan bagi paslon kepala daerah, kami sudah menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahamd Yani, di Kota Metro. Untuk Eva-Deddy pemeriksaan kesehatan dilakukan besok," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, karena proses tahapan pendaftaran calon kepala daerah masih akan berlangsung hingga Kamis (29/8), KPU Bandarlampung masih menunggu apakah ada paslon lain yang akan mendaftar.

"Karena memang proses pendaftaran ini sampai besok pukul 23.59 WIB. Maka KPU masih membuka pendaftaran hingga esok, apakah ada pasangan calon lainnya yang mendaftar," kata dia.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Apriliwanda mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi proses tahapan pilkada ini dengan pengawasan melekat.

"Tadi berkas pencalonan dan calon Eva-Deddy sudah diterima KPU, kami juga menyaksikan," kata dia.

Dia pun mengatakan bahwa pengawasan oleh jajaran Bawaslu juga dilakukan saat proses pendaftaran calon ke KPU, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan bakal calon.

"Kami tadi sudah tugaskan teman-teman pengawas untuk awasi keberangkatan Eva-Deddy apakah ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat atau tidak, karena memang status mereka berdua adalah petahana," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, Bawaslu Bandarlampung masih belum mendapatkan laporan dari jajaran pengawas apakah ada pelanggaran atau tidak saat pendaftaran ke KPU.

"Kami belum dapat laporan dari pengawas terkait ada atau tidak pelanggaran pada saat pendaftaran calon Eva-Deddy ke KPU," kata dia.

Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan pendaftaran ke KPU Bandarlampung dengan diusung oleh sembilan partai politik yakni tujuh partai politik pemilik kursi di parlemen yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, PKS, NasDem, dan Demokrat dan dua partai non parlemen PSI dan PPP.

Eva Dwiana, atau yang lebih dikenal sebagai Bunda Eva adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjabat Wali Kota Bandar Lampung periode 2021–2024.

Eva merupakan istri dari Wali Kota Bandarlampung periode 2010–2015 dan 2016–2021 Herman HN. Sebelumnya, perempuan kelahiran Tanjungkarang, 25 April 1970 ini juga menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2014–2019 dan 2019–2024.

Sementara itu, Deddy Amarullah merupakan Wakil Wali Kota Bandarlampung periode 2021-2024. Yang bersangkutan adalah pasangan petahana dari Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.

Sebelum terjun ke dunia politik, Deddy Amarullah merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatan terakhir Asisten 1 Bidang Pemerintah.

Pria kelahiran Tanjungkarang, 15 Januari 1957 tersebut merupakan kader Gerindra pada 2024. Sebelumnya Deddy adalah politikus Partai NasDem.

Baca juga: Pasangan Eva-Deddy daftar ke KPU Bandarlampung, didukung 9 parpol

Baca juga: KPU Bandarlampung minta visi dan misi calon wali kota sesuai RPJP

Baca juga: KPU Bandarlampung optimalkan edukasi politik Pilkada jika hanya ada calon tunggal