Jakarta (ANTARA) - Seorang saksi kunci baru dalam kasus tewasnya Vina dan Eky yang bernama Adi Hariyadi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait laporan terhadap Iptu Rudiana.
“Tadi saksi sudah kami hadirkan, sudah diperiksa itu. Pertanyaannya sekitar berjumlah 29 pertanyaan,” kata kuasa hukum Adi Hariyadi, Williard Malau, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dengan kesaksian Adi saat waktu kejadian pada 27 Agustus 2016.
Adapun barang bukti yang dibawa oleh Adi dalam pemeriksaan adalah KTP dan kartu keluarga lantaran yang bersangkutan hanya merupakan saksi mata kejadian.
Berdasarkan pantauan, Adi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB oleh dan keluar terlebih dahulu dari kuasa hukumnya pada sekitar pukul 19.30 WIB karena alasan kesehatan.
William mengungkapkan, Adi merupakan saksi baru yang belum pernah diperiksa di kepolisian maupun di pengadilan, sehingga pemberian kesaksian pada hari ini merupakan kali pertama menjalani pemeriksaan.
Pada saat kejadian tewasnya Vina dan Eky, Adi yang merupakan seorang musafir dari Kudus, Jawa Tengah, sedang melintas di tempat kejadian perkara di Cirebon. Adi yang pada saat itu bepergian sendiri, menyaksikan secara langsung bahwa kedua korban meninggal karena kecelakaan tunggal.
“Dia yang melihat pertama kejadian itu. Tidak ada kejar-kejaran. Dia hanya melihat motor milik korban itu terlibat kecelakaan. Setelah itu, barulah orang lain datang dan dia meminta salah satu orang untuk menelepon polisi,” ucapnya.
Ia menyebut, alasan Adi baru memberikan kesaksian karena baru mengetahui perihal polemik seputar meninggalnya Vina dan Eky.
“Setelah kejadian tewasnya Vina dan Eky, dia menganggap itu kecelakaan biasa, kemudian Adi itu melihat ada berita tentang ini dan dia merasa, dia melihat sendiri bahwa kejadian itu bukan pembunuhan ataupun pemerkosaan. Dia melihat sendiri bahwa itu adalah kecelakaan tunggal,” kata dia.
Diketahui, pada Juli 2024, satu dari enam terpidana dalam kasus tewasnya Vina dan Eky, yakni Hadi Saputra, melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Salah satu barang bukti yang diserahkan adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.
Berita Terkait
LPSK lindungi 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eki
Rabu, 4 September 2024 5:25 Wib
Saka Tatal akan diperiksa Bareskrim pada Selasa 13 Agustus
Senin, 12 Agustus 2024 12:59 Wib
Iptu Rudiana tegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus Vina
Rabu, 31 Juli 2024 5:30 Wib
Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 5:47 Wib
Polda Jabar: Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 14:28 Wib
Putusan praperadilan Pegi harus jadi bahan introspeksi Polri
Senin, 8 Juli 2024 13:36 Wib
Hakim PN Bandung perintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 13:07 Wib
PN Bandung kabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 11:07 Wib