Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.
“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa malam.
Keputusan untuk memberikan program perlindungan itu diputus dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (2/9).
Lebih lanjut, Suparyati menjelaskan, ketujuh terlindung mendapat layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan atau kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Sementara itu, khusus untuk terlindung SD, diberikan perlindungan tambahan, yakni perlindungan fisik berupa pengawasan dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Suparyati menambahkan, selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengharapkan agar SD dikembalikan ke Lapas Cirebon.
“Sebab sejak awal usai pemeriksaan di Polda Jabar, SD masih ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sedangkan terpidana lain di Lapas Cirebon,” kata dia.
Dijelaskan Suparyati, pertimbangan untuk memindahkan SD ialah demi kemudahan akses kunjungan keluarganya. Selain itu, lokasi Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.
Atas dasar itu, LPSK merekomendasikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK lindungi 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon
Berita Terkait
Saksi kunci baru kasus Vina jalani pemeriksaan di Bareskrim
Kamis, 29 Agustus 2024 22:15 Wib
Saka Tatal akan diperiksa Bareskrim pada Selasa 13 Agustus
Senin, 12 Agustus 2024 12:59 Wib
Iptu Rudiana tegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus Vina
Rabu, 31 Juli 2024 5:30 Wib
Pegi Setiawan keluar dari tahanan Polda Jabar
Selasa, 9 Juli 2024 5:47 Wib
Polda Jabar: Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 14:28 Wib
Putusan praperadilan Pegi harus jadi bahan introspeksi Polri
Senin, 8 Juli 2024 13:36 Wib
Hakim PN Bandung perintahkan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan
Senin, 8 Juli 2024 13:07 Wib
PN Bandung kabulkan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan
Senin, 8 Juli 2024 11:07 Wib