OJK: Pengawasan dana kelolaan Tapera dilakukan oleh lintas K/L

id OJK,Tapera,Backlog,Perumahan,ASN,Kemnaker

OJK: Pengawasan dana kelolaan Tapera dilakukan oleh lintas K/L

Konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat (31/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus

Jakarta (ANTARA) - Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi mengatakan, pengawasan terhadap dana kelolaan BP Tapera nantinya tidak hanya dilakukan oleh OJK, namun juga lintas Kementerian/Lembaga lain.

“Pengawasannya itu tidak hanya oleh OJK, tapi juga oleh Komite Tapera, dan komite lain tadi sudah disampaikan oleh Bapak, Ibu, ada dari PUPR, ada dari Kementerian Keuangan, kemudian ada juga dari Kementerian Ketenagakerjaan, dan staf profesional,” kata Jasmi dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat.

Jasmi menjelaskan bahwa Tapera merupakan sui generis, atau dilandasi oleh jenis aturan hukum yang mengatur hal-hal spesifik.

Dalam hal ini, pengawasan terhadap tabungan wajib Tapera telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta POJK NO. 20 TAHUN 2022 Tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Ada Undang-Undang tentang Tapera, ada PP, dan juga bahkan secara khusus, OJK sudah menerbitkan peraturan OJK yang tadi. Tapera ini adalah sui generis,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada bulan ini.

Di dalam aturan yang diresmikan pada 20 Mei 2024 itu salah satunya mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Dengan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera selain ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tapi termasuk juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah minimum.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah baru, pembangunan rumah dan perbaikan rumah. Degan pembiayaan pembelian rumah diberlakukan untuk membeli rumah pertama, diberikan satu kali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembeliannya.

Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa pemotongan upah untuk iuran Tapera tidak akan langsung diberlakukan karena pendaftaran kepesertaan Tapera paling lambat dilakukan sebelum 2027.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 itu menugaskan menteri bagian ketenagakerjaan untuk mengatur mekanisme implementasi Tapera untuk pekerja selain ASN, TNI dan Polri lewat aturan dalam tingkat menteri.

"Jadi nanti akan diatur dalam peraturan menteri tersebut dan tenang saja ini durasinya masih 2027. Jadi saya ingin menyampaikan pada kesempatan ini terbitnya PP 21/2024 tidak semata-mata langsung memotong gaji atau upah para pekerja non-ASN, TNI, Polri," kata Putri.

Dia mengatakan, potongan iuran 3 persen dari gaji untuk para peserta pekerja mandiri, yang dibagi pembayarannya 0,5 persen oleh pemberi kerja dan pekerja membayar 2,5 persen, mekanismenya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan.

Selain itu, Putri juga mengakui bahwa pemerintah belum melakukan sosialisasi masif terkait Tapera. Karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai manfaat Tapera.

"Kami juga terbuka untuk mendengarkan masukan dari teman-teman stakeholders ketenagakerjaan. Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Sekali lagi ini masih sampai 2027, tidak usah khawatir belum ada pemotongan gaji/upah untuk para pekerja," ujarnya.