Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat kepolisian di Satuan Reserse dan Kriminalisasi Polres Tulungagung, Jawa Timur menahan seorang ibu muda yang tega membunuh anaknya sendiri yang masih balita dengan cara diracun.
Pelaku yang diinisial YM, Jumat siang dihadirkan dalam gelar perkara Satreskrim Polres Tulungagung dengan posisi tangan terborgol dan mengenakan baju oranye.
YM kini berstatus tersangka. "Saudari YM sebagai tersangka atas meninggalnya balita berinisial SC (5) yang meninggal di tempat tidurnya pada 31 Januari 2024," kata Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat gelar ungkap kasus di halaman Mapolres Tulungagung.
Dikatakan, penetapan YM didasari penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, yang menganggap kematian SC tidak wajar.
Peristiwa ini bahkan dimasukkan kejadian menonjol di awal 2024.
Pada awal kejadian (31/1/2024), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya anak semata wayangnya.
"Tersangka tidak menyampaikan jika dirinya dan korban sempat meminum obat serta racun," katanya.
Tetapi berkat kejelian petugas dalam melakukan penyelidikan, akhirnya didapat informasi jika terdapat konflik antara tersangka dan suami korban.
Konflik ini menjadi pintu masuk petugas untuk melakukan penyelidikan.
"Akhirnya peristiwa mengajak anaknya bunuh diri ini terungkap," paparnya.
Aksi nekat YM lantaran ancaman suaminya yang berencana untuk menceraikan dan membawa buah hatinya.
Lantaran tak mau berpisah dengan anak semata wayangnya, YM melakukan bunuh diri bersama SC.
Namun nyawa YM bisa diselamatkan, sedang SC ditemukan meninggal di atas tempat tidur.
Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka didampingi oleh psikolog.
Hasilnya, psikolog menyatakan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dinyatakan mampu menghadapi proses hukum yang berjalan.
Sementara itu Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan racun dalam tubuh korban.