PK Mardani Maming, KPK minta semua pihak kerja secara profesional dan prosedural

id perkara,persidangan,KPK,korupsi,mardani maming

PK Mardani Maming, KPK minta semua pihak kerja secara profesional dan prosedural

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/am.

Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan semua pihak bekerja secara profesional dan sesuai prosedural tanpa ada intervensi terkait proses Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi izin Mardani Maming. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika turut menyakini Mahkamah Agung (MA) pimpinan Sunarto memiliki integritas dalam memutus perkara PK tersebut, meski Kejaksaan baru menangkap eks pejabat MA Zarof Ricar. 

"KPK menyarankan agar seluruh pihak bekerja secara profesional dan prosedural tanpa adanya intervensi. KPK meyakini secara institusi MA masih memiliki integritas untuk memutus perkara yang memang benar adalah benar, salah adalah salah," katanya dalam pernyataan di Bandarlampung, Kamis.

Tessa mengisyaratkan KPK saat ini turut memantau proses persidangan PK untuk mencegah adanya intervensi atau suap kepada majelis hakim PK. KPK juga siap memberikan kejutan apabila ada proses yang tidak benar dalam persidangan PK.

"KPK tidak bisa secara gamblang mengatakan apakah proses PK saudara MM (Mardani Maming) dipantau apa tidak. Tentu itu menghilangkan kejutan," kata Tessa.

Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.

Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan denda Rp500 juta.

Untuk kasus tersebut, Mardani Maming terbukti tidak menerima uang secara langsung, tetapi melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) yang bertugas mengutip fee di pelabuhan milik pengusaha yang mendapatkan IUP tersebut.

Mardani Maming sempat mengajukan proses banding di tingkat pertama pada Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin serta kasasi ke MA, tetapi keduanya ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim.

Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.