Polda Aceh gagalkan perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau sumatra

id Aceh,Polda Aceh,Kulit Harimau,KSDAE,Aceh Timur,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh

Polda Aceh gagalkan perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau sumatra

Barang bukti kulit harimau sumatra di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). ANTARA/M Haris SA.

Banda Aceh (ANTARA) - Personel Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus Polda Aceh Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau sumatra (panthera tigris) beserta bagian tubuh satwa dilindungi tersebut di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, Senin, mengatakan petugas menangkap dua terduga pelaku dalam mengungkap perdagangan kulit harimau tersebut.

"Terduga pelaku yang ditangkap ada dua. Peran keduanya sebagai perantara penjualan. Sedangkan yang menangkap dan membunuh harimau sumatra tersebut sedang dalam pendalaman," katanya.

Adapun kedua terduga pelaku yakni berinisial K (48), pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur, dan M (24), petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.

Jenderal polisi bintang dua tersebut mengungkapkan penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat ada penjualan kulit harimau di kawasan Tualang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan terduga pelaku sedang menunggu pembeli dari sebuah minibus. Petugas menggeledah minibus tersebut dan menemukan kulit harimau sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang bekerja sebagai PNS mengaku sebagai perantara. Sedangkan M sebagai sopir. Keduanya sedang menunggu pembeli kulit harimau tersebut," kata Kapolda.

Saat ini, kata Achmad Kartiko, penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya serta berupaya mengungkap jaringan terduga pelaku, termasuk orang yang memburu dan menangkap satwa dilindungi tersebut.

Penyidik menyangkakan keduanya melanggar mengatakan penyidik Pasal 21 Ayat (2) huruf b jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

"Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Polda Aceh menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," kata Achmad Kartiko.

Sementara itu, Taing Lubis, ahli dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), menyebutkan harimau tersebut berkelamin jantan, diperkirakan berusia 12 tahun.

"Melihat dari bagian tubuhnya, proses penangkapan harimau tersebut dilakukan oleh orang yang mahir dan lebih dari seorang. Sebab, tidak ada luka mencolok. Harimau tersebut sepertinya waktu terjerat, langsung disuntik pelaku serta mengulitinya," katanya.

Ia mengatakan panjang harimau sumatra tersebut itu mencapai 2,6 meter. Satwa dilindungi itu diperkirakan mati dua pekan lalu. Proses kematian dan pengulitannya terlihat begitu cepat.

"Pengulitan harimau tidak boleh lebih dari enam jam. Jika lebih, maka kulitnya menjadi rusak. Tampaknya, pelaku benar-benar mahir dan diduga bukan sekali ini saja," kata Taing Lubis.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Aceh gagalkan perdagangan kulit harimau sumatra