Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung meluncurkan sistem manajemen tata kelola pajak daerah atau Si Mantap guna mempercepat pelaporan pajak.
"Sistem ini juga sebagai upaya pemkot dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak," kata Kabid Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Bandarlampung Gunawan, di Bandarlampung, Rabu.
Dia mengatakan dengan pelaporan pajak menggunakan sistem digital atau online ini, diharapkan wajib pajak dapat mudah dan cepat dalam pembayaran ataupun melaporkan pajaknya dengan tepat waktu.
"Jadi wajib pajak bisa mengaksesnya dengan mengetik Si Mantap nanti di sana ada tuntunannya apakah ini pajak restoran atau lainnya," kata dia.
Dia mengatakan BPPRD juga sudah melakukan sosialisasi kepada wajib pajak terkait pelaporan pajak melalui Si Mantap ini.
"Si Mantap ini sudah bisa digunakan untuk pembayaran pajak di November. Tentu dengan kecepatan pelaporan pajak ini juga berpengaruh sekali kepada pendapatan daerah.
Kemudian kami harap juga pajak yang mereka laporkan itu memang benar sesuai dengan omset yang diterima," kata Gunawan.
Pada sisi lain, kata dia, pemerintah berharap masyarakat turut aktif menanyakan pihak restoran tempat mereka makan terkait pembayaran sudah terekam oleh tapping box atau tidak.
"Kami minta masyarakat yang makan di restoran bantu BPPRD menanyakan apakah bayarnya sudah terekam tapping box atau tidak," katanya.
Menurutnya hal tersebut sangatlah penting karena bisa menjadi pembanding laporan pajak para pengusaha sudah sesuai dengan omset yang diterima atau sebaliknya.
"Terlebih pungutan pajak tersebut digunakan untuk pembangunan kota ini. Jadi kami pun meminta kepada wajib pajak yang sudah dipasangi tapping box agar dapat mengoptimalkannya dengan baik," kata Gunawan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menyebutkan realisasi pajak daerah pada 2023 mencapai 80,29 persen atau Rp497.963.160.677
dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp620.195.262. 269.
PAD tersebut dihasilkan dari sepuluh jenis pajak, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, air tanah, pajak mineral bukan logam, pajak penerangan jalan, PBB P-2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).