Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung melaksanakan rehabilitasi hutan sebagai upaya meningkatkan indeks kualitas tutupan lahan di daerah itu.
"Saat ini terus dilakukan upaya pengembalian fungsi hutan melalui rehabilitasi dan reboisasi hutan, memang saat ini aturan untuk menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas DAS dihapus yang ada kecukupan kawasan hutan serta tutupan lahan hutan," ujar Kepala Dishut Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan rehabilitasi hutan dilakukan secara berkala untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan lahan di Lampung.
"Reboisasi dan rehabilitasi ini tidak harus berada di hutan. Untuk menciptakan indeks tutupan lahan yang baik bisa didorong melakukan rehabilitasi di dalam atau di luar hutan, di sini kami berbagi tugas. Di mana UPT KLHK melakukan perbaikan di dalam kawasan hutan dan Dinas Kehutanan di luar kawasan hutan," katanya.
Dalam upaya rehabilitasi hutan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan masyarakat yang ada di dalam atau di sekitar hutan yang mengusahakan hasil hutan bukan kayu melalui skema perhutanan sosial.
"Proses rehabilitasi ini akan mengikutsertakan peran masyarakat sebagai aktor penjaga hutan. Nanti mereka diberi keleluasaan untuk memilih bibit yang akan dirawat, sehingga sambil mengembalikan fungsi hutan melalui reboisasi bisa merencanakan panen, sehingga memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," ucapnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan perhitungan indeks kualitas tutupan hutan untuk memastikan keadaan tutupan lahan di daerahnya.
"Saat ini sedang dilakukan perhitungan indeks kualitas tutupan hutan, karena ada beberapa tutupan lahan yang belum terakomodir sebagai bagian dari indikator untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan. Ini juga sebagai upaya pemantauan keadaan terkini tutupan lahan hutan di Lampung," katanya.
Dia mengharapkan, rehabilitasi dengan mengikutsertakan para petani pinggir hutan dan berbagai pihak tersebut dapat meningkatkan indeks kualitas tutupan lahan di daerah itu.
Berdasarkan rencana pengelolaan jangka panjang (RPHJP) kesatuan pengelolaan hutan di Provinsi Lampung dengan luas daerah 3.537.600 hektare, Lampung memiliki luas tutupan lahan hutan seluas 99.876,43 hektare.
Luas tutupan lahan hutan itu berada dalam wilayah 17 kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dengan enam jenis hutan, yakni hutan primer dengan total luas 8.619, 33 hektare, hutan sekunder 76.880,10 hektare, hutan rawa 1.000 hektare, hutan mangrove primer 126 hektare, hutan mangrove sekunder 105 hektare, dan hutan tanam dengan luas 13.146 hektare.
Berita Terkait
Pemprov Lampung kembangkan agroforestri tingkatkan tutupan lahan hutan
Senin, 28 Oktober 2024 19:36 Wib
BPBD Lampung siapkan Pusdalops respon cepat potensi kebakaran hutan
Rabu, 23 Oktober 2024 18:04 Wib
Lampung gunakan dana BPDLH berdayakan masyarakat pinggir hutan
Sabtu, 19 Oktober 2024 15:17 Wib
Nilai transaksi perhutanan sosial di Lampung capai Rp211 miliar
Jumat, 18 Oktober 2024 18:26 Wib
Dishut Lampung catat izin perhutanan sosial capai 403 hingga September 2024
Rabu, 9 Oktober 2024 19:50 Wib
Pemprov Lampung kembangkan potensi wisata minat khusus di kawasan hutan
Rabu, 9 Oktober 2024 14:40 Wib
Musim kemarau, Damkarmat Lamsel minta warga waspadai kebakaran hutan
Senin, 26 Agustus 2024 20:39 Wib
Pemerintah serahkan SK Hutan Sosial seluas 1,07 juta hektare ke masyarakat
Jumat, 9 Agustus 2024 12:46 Wib