Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung melaksanakan rehabilitasi hutan sebagai upaya meningkatkan indeks kualitas tutupan lahan di daerah itu.
"Saat ini terus dilakukan upaya pengembalian fungsi hutan melalui rehabilitasi dan reboisasi hutan, memang saat ini aturan untuk menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas DAS dihapus yang ada kecukupan kawasan hutan serta tutupan lahan hutan," ujar Kepala Dishut Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan rehabilitasi hutan dilakukan secara berkala untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan lahan di Lampung.
"Reboisasi dan rehabilitasi ini tidak harus berada di hutan. Untuk menciptakan indeks tutupan lahan yang baik bisa didorong melakukan rehabilitasi di dalam atau di luar hutan, di sini kami berbagi tugas. Di mana UPT KLHK melakukan perbaikan di dalam kawasan hutan dan Dinas Kehutanan di luar kawasan hutan," katanya.
Dalam upaya rehabilitasi hutan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan masyarakat yang ada di dalam atau di sekitar hutan yang mengusahakan hasil hutan bukan kayu melalui skema perhutanan sosial.
"Proses rehabilitasi ini akan mengikutsertakan peran masyarakat sebagai aktor penjaga hutan. Nanti mereka diberi keleluasaan untuk memilih bibit yang akan dirawat, sehingga sambil mengembalikan fungsi hutan melalui reboisasi bisa merencanakan panen, sehingga memberikan kesejahteraan kepada masyarakat," ucapnya.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan perhitungan indeks kualitas tutupan hutan untuk memastikan keadaan tutupan lahan di daerahnya.
"Saat ini sedang dilakukan perhitungan indeks kualitas tutupan hutan, karena ada beberapa tutupan lahan yang belum terakomodir sebagai bagian dari indikator untuk meningkatkan indeks kualitas tutupan. Ini juga sebagai upaya pemantauan keadaan terkini tutupan lahan hutan di Lampung," katanya.
Dia mengharapkan, rehabilitasi dengan mengikutsertakan para petani pinggir hutan dan berbagai pihak tersebut dapat meningkatkan indeks kualitas tutupan lahan di daerah itu.
Berdasarkan rencana pengelolaan jangka panjang (RPHJP) kesatuan pengelolaan hutan di Provinsi Lampung dengan luas daerah 3.537.600 hektare, Lampung memiliki luas tutupan lahan hutan seluas 99.876,43 hektare.
Luas tutupan lahan hutan itu berada dalam wilayah 17 kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dengan enam jenis hutan, yakni hutan primer dengan total luas 8.619, 33 hektare, hutan sekunder 76.880,10 hektare, hutan rawa 1.000 hektare, hutan mangrove primer 126 hektare, hutan mangrove sekunder 105 hektare, dan hutan tanam dengan luas 13.146 hektare.
Berita Terkait
Karantina Lampung tahan ratusan kilogram daging babi hutan ilegal
Sabtu, 27 April 2024 13:04 Wib
TNI: Tentara AS hilang di hutan Karawang meninggal
Selasa, 23 April 2024 18:42 Wib
BNPB umumkan kasus Karhutla mulai mendominasi di Sumatera
Rabu, 20 Maret 2024 9:10 Wib
Polisi: Jangan bakar hutan dan lahan
Kamis, 14 Maret 2024 18:59 Wib
Pemkab Lampung Barat tanam 300 pohon durian tumi guna lestarikan hutan
Kamis, 7 Maret 2024 13:46 Wib
Helikopter WBN hilang kontak di hutan Halmahera Maluku Utara
Selasa, 20 Februari 2024 19:30 Wib
Pembangunan IKN tak merusak hutan alam karena di wilayah monokultur
Minggu, 28 Januari 2024 21:28 Wib
Pj Bupati Lampung Barat minta warga jaga kelestarian hutan
Jumat, 26 Januari 2024 16:27 Wib