Lampung terapkan layanan digital sertifikasi keamanan pangan

id Keamanan pangan Lampung, layanan pemeriksaan pangan digital, pangan Lampung, sertifikasi pangan Lampung

Lampung terapkan layanan digital sertifikasi keamanan pangan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Selain memangkas waktu dalam proses pelayanan karena hanya butuh 1-2 hari saja, juga bisa memutus mata rantai adanya tindakan pungutan liar, ucap dia
Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan layanan digital sertifikasi keamanan pangan dan pemeriksaan pangan bagi importir serta eksportir di daerah itu.
 
"Elektronik otoritas kompeten keamanan pangan daerah (E-OKKPD) merupakan pembaharuan layanan pemeriksaan keamanan pangan yang sebelumnya dilakukan secara manual, saat ini telah memanfaatkan layanan digital," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Kusnardi di Bandarlampung, Kamis.
 
Ia mengatakan dengan menggunakan layanan elektronik pemeriksa keamanan pangan tersebut maka sertifikasi keamanan pangan untuk pemenuhan dokumen ekspor komoditas serta produk pangan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat.
 
"Layanan ini sebenarnya sudah lama tetapi secara manual proses bisa sampai dua bulan, karena harus datang ke kantor untuk melakukan pemeriksaan. Jadi dengan adanya layanan digital ini untuk pemenuhan dokumen ekspor yang diperlukan negara importir guna pemenuhan jaminan keamanan pangan bisa lebih cepat serta efisien," tambahnya.
 
Dia melanjutkan layanan E-OKKPD tersebut juga akan diintegrasikan dengan layanan elektronik Kartu Tani guna memudahkan eksportir produk pertanian dalam melakukan pendaftaran sertifikasi keamanan pangan dan pemeriksaan keamanan pangan pada produk pertaniannya.
 
"Selain memangkas waktu dalam proses pelayanan karena hanya butuh 1-2 hari saja, juga bisa memutus mata rantai adanya tindakan pungutan liar. Sehingga semua izin yang dikeluarkan E-OKKPD benar-benar hasil pemeriksaan jaminan mutu produk," ucap dia.
 
Menurut dia, dengan mempermudah proses pembuatan sertifikat keamanan pangan sekaligus pemeriksaan produk diharapkan bisa meningkatkan jumlah komoditas pertanian yang di ekspor, sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan petani karena ada perbaikan harga di tingkat petani.
 
"Dengan adanya layanan ini pengiriman produk atau komoditas ke negara tujuan lebih mudah, serta layanan eksportir jadi lebih terstruktur. Sehingga negara tujuan ekspor pun percaya atas produk kita serta masyarakat kita yang menerima produk impor terjamin kesehatan pangannya," ucap dia.