Kapolda sebut penindakan kasus narkoba tidak sebatas tangkap bandar

id kapolda lampung,bnn, narkoba, pelacakan aset, polda lampung

Kapolda sebut  penindakan kasus narkoba tidak sebatas tangkap bandar

Personel kepolisian polres Tanggamus saat menangkap pelaku Begal. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanggamus)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika mengatakan bahwa penindakan terhadap kasus peredaran narkoba tidak sebatas menangkap para pengedar atau bandar, tetapi juga disertai pelacakan aset milik para tersangka.

Menurut Helmy, para pelaku penyalahgunaan narkoba, khususnya pengedar dan bandar, harus diberikan hukuman maksimal.

"Kapolri juga menekankan harus disertai asset tracing (pelacakan aset)," kata Kapolda usai Dialog Pemuda Nusantara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan pelacakan aset merupakan upaya mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penjualan narkoba.

Langkah ini telah dilakukan Polda Lampung pada kasus narkoba sindikat Fredy Pratama yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba.

Para tersangka yang terlibat jaringan Fredy Pratama dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang TPPU.

Helmy menambahkan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba yang saat ini semakin masif merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat.

"Kepada seluruh elemen bangsa, mari bersama-sama melakukan aksi nyata dalam mengawasi dan memberikan edukasi untuk menghindari narkoba, mencegah lahirnya pengguna narkoba baru, serta menghentikan masyarakat yang masih mengonsumsi narkoba," katanya.

Kapolda juga menambahkan apabila masalah narkoba mampu diselesaikan maka generasi muda bangsa akan terselamatkan dan mampu menjadi sumber daya manusia yang unggul sebagai fondasi utama kemajuan bangsa.

"Ini termasuk kemajuan perekonomian nasional," tambahnya.

Lampung urutan ketiga 

Sementara itu, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Inspektur Jenderal Polisi Richard M. Nainggolan mengatakan bahwa Lampung menempati urutan ketiga terbanyak dalam kasus peredaran narkotika di Indonesia.

"Lampung urutan ketiga rawan narkotika, selain Sumatera Utara dan Jawa Timur," katanya.

Ia menyebut para orang tua di rumah dan guru di sekolah memiliki peran penting dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Sementara itu, sejumlah warga mengharapkan Polda meningkatkan pemberantasan judi online dan kejahatan penyalahgunaan narkoba di perdesaan, serta penindakan atas kejahatan jalanan seperti pembegalan dan pencurian. Kasus pencurian dan pembegalan dilaporkan berulang terjadi, seperti di Desa Sabahbalau Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan.