DPR setujui Arsul Sani jadi calon hakim konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, Selasa, menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim konstitusi tahun 2024 yang berasal dari usul DPR, yakni Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani.
Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi terpilih akan menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang akan memasuki usia 70 tahun pada tanggal 17 Januari 2024.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dasco lantas mempersilakan Arsul Sani selaku calon hakim konstitusi terpilih untuk maju ke depan guna mengikuti sesi foto bersama. Pimpinan dewan, lanjut dia, juga mengucapkan selamat kepada Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 terpilih.
"Semoga dengan terpilihnya saudara Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah, dan mengayomi semua komponen bangsa," kata Dasco.
Di awal, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi mulai Senin hingga Selasa (25—26 September 2023) yang diikuti oleh tujuh peserta.
Tujuh calon hakim konstitusi yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
"Pada hari Selasa, 26 September 2023, setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan penetapan terhadap tujuh calon hakim konstitusi. Komisi III DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi," tuturnya.
Dalam memilih dan menetapkan calon hakim konstitusi, pihaknya mencermati kualitas calon hakim konstitusi yang meliputi integritas visi dan misi serta kompetensi.
"Kami berharap calon hakim konstitusi terpilih dapat menjadi hakim konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus mengawal konstitusi," ujar Adies.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paripurna DPR setujui Arsul Sani jadi calon hakim konstitusi
Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi terpilih akan menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang akan memasuki usia 70 tahun pada tanggal 17 Januari 2024.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dasco lantas mempersilakan Arsul Sani selaku calon hakim konstitusi terpilih untuk maju ke depan guna mengikuti sesi foto bersama. Pimpinan dewan, lanjut dia, juga mengucapkan selamat kepada Arsul Sani sebagai calon hakim konstitusi tahun 2024 terpilih.
"Semoga dengan terpilihnya saudara Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah, dan mengayomi semua komponen bangsa," kata Dasco.
Di awal, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi mulai Senin hingga Selasa (25—26 September 2023) yang diikuti oleh tujuh peserta.
Tujuh calon hakim konstitusi yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan tersebut, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
"Pada hari Selasa, 26 September 2023, setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan penetapan terhadap tujuh calon hakim konstitusi. Komisi III DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi," tuturnya.
Dalam memilih dan menetapkan calon hakim konstitusi, pihaknya mencermati kualitas calon hakim konstitusi yang meliputi integritas visi dan misi serta kompetensi.
"Kami berharap calon hakim konstitusi terpilih dapat menjadi hakim konstitusi yang mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi sekaligus mengawal konstitusi," ujar Adies.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Paripurna DPR setujui Arsul Sani jadi calon hakim konstitusi