Polres Lampung Selatan tangkap tersangka diduga cabuli anak kandung

id Lampung Selatan,Pencabulan,Polres

Polres Lampung Selatan tangkap tersangka diduga cabuli anak kandung

Pelaku pencabulan terhadap anak kandung di Lampung Selatan. (ANTARA/HO)

Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan, Polda Lampung menangkap tersangka yang diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan dan menyetubuhi anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

"Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira jam 21.00 WIB, telah diamankan satu orang tersangka atas nama Udin alias Udin Bewok warga Dusun Kampung Pisang, Karang Sari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan," kata Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan, saat dihubungi dari Kalianda, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari penyelidikan laporan tanggal 30 September 2023, sebagai pelapor nya adalah keluarga mereka sendiri yang tidak terima atas perilaku seorang ayah kepada putri nya.

"Peristiwa tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023, sekira pukul 23.30 WIB, telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Dusun kampung Pisang Karang Sari," kata dia.

Selanjutnya ia menjelaskan pelaku melancarkan aksi bejat nya dengan cara melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial SR.

"Korban dilakukan persetubuhan oleh pelaku sejak korban berumur 9 tahun sampai umur 16 tahun, atau sejak tahun 2014 sampai terakhir tanggal 20 Agustus 2023," katanya.

Kemudian atas laporan tersebut pihak kepolisian dari Polsek Merbau Mataram pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang bernama Udin di rumahnya di Dusun Kampung Pisang Karang, Desa Mekar Jaya.

"Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang bernama SR sebanyak 5 kali, selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke- 2, UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.