Hakim vonis artis Ammar Zoni tujuh bulan penjara dalam kasus narkoba

id Ammar Zoni,Narkotika,PN Jakarta Selatan,Artis

Hakim vonis artis Ammar Zoni tujuh bulan penjara dalam kasus narkoba

Ammar Zoni (kedua kiri) memasuki ruangan sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Khaerul Izan.

Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari hakim, katanya
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama tujuh bulan penjara kepafa artis Ammar Zoni (30) karena terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni, di antaranya bahwa terdakwa selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan, mengakui apa yang telah diperbuat.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan Ammar Zoni masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya, sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.
 
Ammar Zoni (kanan) mendengarkan pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Khaerul Izan.


Selain itu, Ammar Zoni merupakan penyalahguna narkotika dengan tingkat ringan, dan telah menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023. Tidak hanya Ammar Zoni juga diyakini tidak ada kaitannya dengan pengedar narkotika.

"Pertimbangan Majelis Hakim yang meringankan, bahwa terdakwa sopan, mengakui, masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga," kata Ketua Majelis Hakim.

Sementara itu, Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, karena sudah berkekuatan hukum.

"Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari hakim," katanya.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri, namun ada dua rekannya yaitu M dan R yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya menuntut Ammar Zoni satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani, karena melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (8/3) terkait kasus penyalahgunaan narkoba, dan dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat satu gram.