Jakarta (ANTARA) - Tersangka penyalahgunaan narkoba, artis Ammar Zoni (29) mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian membasmi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.
"Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya," kata Ammar Zoni di Polres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Jumat.
Dalam pernyataannya, pesinetron ternama tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat yang sudah kecewa dengan perbuatannya.
Dia menambahkan tidak takut untuk mengakui kesalahan dan berharap ini tidak akan ada lagi kasus narkoba selanjutnya.
"Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini," tutupnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menuturkan artis Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat.
Dijelaskan Ade Ary, pada Rabu (8/3), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.
Kemudian M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.
Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.
"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," katanya.
Ade Ary menambahkan pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Petugas gabungan gagalkan penyelundupan kulit ular dan biawak di Bakauheni
Minggu, 17 November 2024 15:42 Wib
Polres Lamsel bagikan makanan bergizi ke pelajar di SD terpencil Pulau Rimau
Sabtu, 16 November 2024 19:58 Wib
Tim SAR pastikan keselamatan peserta pengibaran bendera Indonesia-Palestina di Selat Sunda
Sabtu, 16 November 2024 15:52 Wib
Ribuan masyarakat kibarkan bendera Indonesia dan Palestina di Selat Sunda
Sabtu, 16 November 2024 12:56 Wib
Polres Lampung Selatan tangkap 10 orang tersangka kasus judol dan TPPO
Jumat, 15 November 2024 17:48 Wib
Kementerian PU: Pasar Natar ramah bagi konsumen disabilitas
Jumat, 15 November 2024 16:52 Wib
Iran dan Korea Selatan kukuhkan posisi di masing-masing grup
Jumat, 15 November 2024 7:12 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan 358 kulit ular dan biawak di Bakauheni
Kamis, 14 November 2024 21:13 Wib