Kota Bengkulu (ANTARA) - Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma sebanyak tiga kali terkait kasus dugaan korupsi.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan di Mapolda Bengkulu, Kamis, mengatakan Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dibantu Bareskrim Polri juga telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak pidana serta siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu terindikasi kerugian senilai Rp1,5 miliar," ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar.
Sebab, pada 2022, Pemerintah Kabupaten Seluma menganggarkan BTT senilai Rp4,77 miliar dan Rp4,19 miliar dikelola oleh BPBD untuk membiayai penanganan tanggap darurat bencana di wilayah tersebut.
Anggaran tersebut terbagi delapan kegiatan yaitu melakukan rehabilitasi jembatan gantung di Desa Padang Merbau, Desa Pagar Banyu dan Desa Ulu Talo. Pemasangan breonjong jembatan gantung Air Seluma Kelurahan Puguk, pembangunan boks culvert ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan jalan kabupaten tepatnya di Desa Lubuk Gadis.
Selanjutnya, pembangunan pelapis tebing kantor bupati I, pembangunan pelapis tebing kantor bupati II, pembangunan beronjong Jalan Bungamas – Pasar Sembayat di Kecamatan Seluma Timur dan kegiatan non fisik lainnya.