Polda Jambi tangkap pelaku pengancam penyebar video syur

id Jambi, Polda Jambi, Kapolda Jambi, ditreskrimsus Polda Jambi, mapolda jambi

Polda Jambi tangkap pelaku pengancam penyebar video syur

Polisi tangkap pelaku pengancam penyebar video syur, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/HO-IST)

Merasa terancam sang kekasih sekaligus korban (HS) membuat laporan ke Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti, katanya

Jambi (ANTARA) -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap pelaku pangancaman menyebarluaskan video syur milik seorang wanita.
Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di Jambi, Rabu, mengatakan polisi telah mengamankan seorang pemuda lantaran diduga mengancam akan menyebarluaskan video syur sang kekasih.
"Merasa terancam sang kekasih sekaligus korban (HS) membuat laporan ke Mapolda Jambi untuk ditindaklanjuti," katanya.
Atas laporan yang dibuat sang kekasih, pelaku yang bernama AA pun diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. Pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di rutan Mapolda Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia mengatakan kejadian ini bermula saat pada 11 November 2021 korban dan pelaku berkenalan kemudian menjalani hubungan dekat hingga berani mengajak korban untuk tidur di kontrakan pelaku pada Februari 2023.
Di situasi itulah, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil foto korban tanpa busana. Kejadian itu berlangsung tanpa disadari oleh korban.Kemudian pada Maret 2023 korban diancam dan dipaksa oleh pelaku untuk membuat foto dan video asusila. Dimana, foto dan video itu harus menampakkan bagian tubuh korban agar foto tanpa busana korban tidak disebarluaskan.

Merasa takut atas ancaman pelaku, korban pun terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Kemudian pada 15 Agustus 2023, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan yang berada di Kota Jambi.

Namun korban tidak mau menuruti keinginan pelaku, dan pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang tanpa busana ke teman-temannya dan juga orang tuanya.

Tetapi korban tetap tidak mau mengikuti keinginan pelaku. Kemudian korban dikirimkan foto asusila melalui akun Whatsapp korban, foto itu memperlihatkan bagian tubuh korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.