Jambi (ANTARA) -
Merasa takut atas ancaman pelaku, korban pun terpaksa mengikuti keinginan pelaku. Kemudian pada 15 Agustus 2023, pelaku meminta korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kontrakan yang berada di Kota Jambi.
Namun korban tidak mau menuruti keinginan pelaku, dan pelaku terus mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang tanpa busana ke teman-temannya dan juga orang tuanya.
Tetapi korban tetap tidak mau mengikuti keinginan pelaku. Kemudian korban dikirimkan foto asusila melalui akun Whatsapp korban, foto itu memperlihatkan bagian tubuh korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.