Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung mencatat sekitar 1,4 juta wajib pajak di Provinsi Lampung sudah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 untuk mengimplementasikan penggunaan NIK sebagai nomor pokok wajib pajak sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung Tri Bowo di Bandarlampung, Jumat.Ia mengatakan berdasarkan monitoring pemadanan NIK dengan NPWP di Provinsi Lampung berdasarkan data terakhir pada 27 Juni 2023 tercatat ada 1.414.043 wajib pajak yang melakukan pemadanan.
"Total jumlah wajib pajak di Lampung ini berjumlah 1.768.984 orang dan yang telah valid melakukan pemadanan NIK dengan NPWP ada sebanyak 1.414.043 wajib pajak. Atau dapat dikatakan realisasinya sudah 79,9 persen," katanya.
Dia melanjutkan jumlah wajib pajak yang belum melaksanakan pemadanan NIK dengan NPWP sebanyak 354.941 orang.
"Jadi sejak 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi penduduk format NPWP akan sesuai dengan NIK, untuk wajib pajak selain orang pribadi akan menggunakan NPWP 16 digit, sedangkan bagi wajib pajak cabang akan menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha," ucapnya.
Menurut dia untuk NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 ini karena belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP format baru.
"Pada 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NPWP format baru," tambahnya.
Secara nasional berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo, perkembangan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah 82 persen terpadankan.
Lalu DJP pun mencatat secara nasional sudah ada 57,87 juta NIK yang sudah dilakukan validasi menjadi NPWP per 11 Juli 2023.