DJP: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tak otomatis bikin pemilik dikenai pajak

id DJP,NIK,NPWP,Perpajakan

DJP: Pemberlakuan NIK jadi NPWP tak otomatis bikin pemilik dikenai pajak

Ilustrasi - Seorang wajib pajak memegang kartu No Pokok Wajib Pajak (NPWP) sistem online di Jakarta, Selasa (30/12). Pemerintah menetapkan tarif fiskal keluar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp1 juta untuk angkutan laut, untuk tiap kali keberangkatan keluar negeri. FOTO ANTARA/Jefri Aries/ss/mes

Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.

Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.

"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap dia.
Baca juga: Manajemen Persik Kediri wajibkan pemain asing miliki NPWP
Baca juga: Perlukah NPWP dicantumkan di KTP ?