Pesisir Barat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, menggiatkan sosialisasi terkait pemilih pindahan agar warga bisa menggunakan hak politiknya meski memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda dari lokasi yang sudah didata.
"Sosialisasi diberikan terkait pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena ada keperluan tertentu tidak bisa memilih di TPS yang telah ditentukan sehingga memberikan suara di TPS lain," kata Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, di Krui, Selasa.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga menggiatkan rapat koordinasi persiapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2024.
Menurut dia, pihaknya akan memfasilitasi pemilih yang tidak ada di tempat tinggal dan tidak memilih di TPS yang sudah ditentukan, karena keperluan tertentu seperti sedang menempuh pendidikan, di luar daerah, tugas kerja, dan lain-lain.
"Jadi pemilih yang sedang dalam kondisi seperti itu, kita masih fasilitasi agar tetap bisa memilih, dengan cara mengurus dokumen pindah memilih dengan menghubungi penyelenggara di lokasi awal atau baru," kata dia.
Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan KPU bersama petugas penyelenggara di tingkat kecamatan akan terus dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memfasilitasi hak pilih sekaligus upaya meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.
"Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU kabupaten, dan petugas pelaksanaan," katanya.
Ia menjelaskan, untuk menyukseskan pendataan DPTb, KPU Pesisir Barat akan menyosialisasikan langsung ke masyarakat yang mempunyai potensi terhadap pemilih yang tercatat di DPT luar Kabupaten Pesisir Barat.
KPU Pesisir Barat juga telah menyiapkan petugas penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dengan memberikan pemahaman dan bimbingan teknis terkait tata cara pendataan pindah lokasi memilih.
"Oleh karena itu hari ini kami sosialisasi kepada para petugas, dilakukan agar mereka bisa menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang ada sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat memilih bisa mendapatkan hak pilih pada saat pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024," ujarnya.
Untuk diketahui pada tahapan penyusunan DPTb ini, penyelenggara memberikan pelayanan pindah memilih bagi pemilih yang sedang menjalankan tugas di tempat lain, orang sakit yang sedang dirawat, dan sedang direhabilitasi, pada saat hari pemungutan suara.
Untuk itu pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024).
Sedangkan setelah 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara (atau 7 Februari 2024), pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUUXVI1I/2019 bagi pemilih keadaan tertentu, yaitu bagi pemilih sedang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan dan pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.