IDI beri klarifikasi keanggotaan oknum dokter dilaporkan lakukan perbuatan asusila

id Kasus Asusila Dokter,Kabupaten Tangerang,Ikatan Dokter Indonesia,Polresta Tangerang

IDI beri klarifikasi keanggotaan oknum dokter dilaporkan lakukan perbuatan asusila

Ilustrasi - Pelecehan Seksual (HO/Antara)

Tangerang (ANTARA) - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang, Banten Mohamad Rifki mengakui bahwa oknum dokter yang diduga telah melakukan tindakan asusila/pelecehan terhadap pasiennya itu merupakan anggotanya.

"Ya, memang oknum dokter yang ramai di berita itu anggota kita (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Tangerang," ucap Rifki kepada ANTARA di Tangerang, Selasa.

Ia menyebutkan, dengan adanya kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum dokter tersebut sangat disayangkan dan prihatin.

Namun, dalam hal ini pihaknya pun akan terus mengawal dan mendorong penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang.

"Tentu kita kaget dengar kasus ini, tetapi kita juga harus benar-benar bisa membuktikan kenyataannya. Apakah memang bersangkutan sedang menjalankan profesinya sesuai dengan SOP, atau tidak," katanya.

Dia juga mengungkapkan, jika nantinya dalam tahapan penyelidikan saat ini terbukti adanya tindakan asusila. Maka IDI Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

"Ada mekanisme (sanksi) yang berjalan nanti. Biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai," ujarnya.

"Jadi mau itu dokter atau bukan kalau masalah hukum itu harus diproses. Dan ini masih dugaan. Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga," tambahnya.

Ia menjelaskan, terkait sanksi di kedokteran menerapkan tiga hal, yakni masalah etik, disiplin, dan hukum. Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.

"Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi. Tapi jangan sampai bias juga. Kalau terbukti bersalah kita ada majelis kode etik kedokteran. Nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," kata dia.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum dokter di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah orang untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan asusila tersebut.

"Petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologis peristiwa itu," ucapnya.

Menurut dia, meski tengah diselidiki, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Karena, kata dia, polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan atas bukti-bukti atas dugaan kasus asusila tersebut.

"Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan awal kasus ini," katanya.

Ia menjelaskan, sejak Jumat tanggal 4 Agustus 2023 lalu pihaknya menerima informasi adanya dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berusia 18 tahun saat berobat di salah satu klinik di wilayahnya itu.

"Dari keterangan awal, korban datang bersama suaminya hendak berobat pada Jumat (4/8). Adapun terduga pelaku pelecehan seksual diduga seorang dokter," ujarnya.

Kemudian, kata dia, setibanya di klinik, korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan bagian reproduksi kemudian mendapatkan penanganan medis. Pada saat mendapatkan penanganan medis itulah, diduga korban mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter yang menanganinya.

"Setelah itu, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tangerang," ungkap Arief.