KPK periksa Angelina putri Rafael Alun terkait kepemilikan aset mewah

id KPK,Rafael Alun Trisambodo ,Ditjen pajak

KPK periksa Angelina putri Rafael Alun terkait kepemilikan aset mewah

Mantan pejabat DJP Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (rompi oranye) dikawal petugas menuju rutan KPK usai dilimpahkan dari Tim Penyidik KPK ke Tim Jaksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa putri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) bernama Angelina Embun Prasasya untuk dimintai keterangan soal kepemilikan aset mewah tersangka RAT.

"Saksi Angelina Embun Prasasya hadir dan didalami pengetahuannya antara lain atas dugaan kepemilikan aset-aset mewah dari tersangka RAT dan keluarga," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan Angelina diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Pada jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK turut memeriksa dua orang saksi lainnya, yakni wiraswasta Baswara Nugroho Sunartio yang dimintai keterangan soal dugaan tersangka RAT turut mendapatkan fee atas konsultasi perpajakan dari para wajib pajak yang bermasalah.

Saksi selanjutnya adalah Arifin Wongsoatmojo yang diperiksa soal dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RAT atas kepemilikan aset yang dibeli dari berbagai penerimaan gratifikasi.



Sebelumnya, pada Senin, 31 Juli 2023, KPK mengumumkan berkas perkara kasus Rafael Alun Trisambodo telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap disidangkan.

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi, sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," kata Ali.

Penahanan terhadap Rafael Alun tetap dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK.

"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.



KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Tersangka Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta berisi uang sekitar Rp32,2 miliar di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar.