Polda Lampung tangkap perusak hutan mangrove di Bandarlampung

id Lampung,Bandarlampung,Pemkot,Pulau Pasaran ,Hutan mangrove

Polda Lampung tangkap perusak hutan mangrove di Bandarlampung

Penanaman kembali pohon mangrove di Pulau Pasaran Bandarlampung. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menangkap seorang pelaku yang melakukan perusakan terhadap hutan mangrove yang berada di di Wilayah Pesisir Kota Bandarlampung.

"Penangkapan pelaku dikarenakan saudara Harsono  tidak koperatif saat akan dilakukan klarifikasi dan berita acara perkara (BAP) pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, sehingga  dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka di daerah Ujung Kulon, Kabupaten. Pandeglang  Banten," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi, di Lampung Selatan Rabu.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, diketahui maksud dan tujuan yang bersangkutan melakukan penebangan hutan mangrove yang terletak di Jl. Teluk Bone Kecamatan Teluk Betung Timur tersebut guna 
mencari keuntungan dengan mengubahnya menjadi kolam budi daya udang.

"Barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik adalah satu buah alat berupa batang besi yang pada bagian ujungnya dilas lempengan besi segi empat yang digunakan untuk menggali lumpur pada ekosistem mangrove, satu buah cangkul, satu batang pipa paralon ukuran 12 inci dengan panjang sekitar 1,5 meter dan dua batang kayu mangrove bekas tebangan," kata dia.

Ia pun menegaskan bahwa guna memberikan kepastian hukum, Polda Lampung melakukan langkah penanganan perkara tersebut secara tuntas sampai dengan P21 (lengkap).

"Sampai dengan saat ini proses penyidikan berkas perkara tersebut dalam tahapan penelitian Kejaksaan Tinggi Lampung (tahap I)," kata dia.

Dia mengungkaokan bahwa penindakan terhadap pelaku pengerusakan hutan mangrove di Bandarlampung, berawal dari laporan pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung, perihal adanya kegiatan penebangan pada ekositem mangrove di lokasi tersebut.

"Sebenarnya pamong setempat dan pihak-pihak terkait sudah melakukan tindakan preventif dengan menegur yan bersangkutan akan tetapi hal tersebut tidak dindahkan oleh Harsono, sekalipun yang bersangkutan telah membuat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan itu kembali," kata dia.

Sehingga, pada Maret 2023 peristiwa tersebut dilaporkan pihak WALHI ke Polda Lampung dan ditindak lanjuti oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus. 

Kemudian, penyidik Polda Lampung bersama dengan tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung  melakukan pengecekan lapangan untuk dilakukan pengambilan koordinat  dan overlay.