Kejati Lampung tingkatkan penyidikan dugaan korupsi KUR

id Kejati lampung, korupsi KUR, penyelewengan KUR

Kejati Lampung tingkatkan penyidikan dugaan korupsi KUR

Penyidik Kejati Lampung menyampaikan peningkatan status penyidik pada dugaan korupsu KUR.(Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan peningkatan status penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes dan Kredit Ultra Mikro pada salah satu bank BUMN di Lampung.

"Peningkatan status penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 07 Juli 2023," kata Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada awal tahun 2022 yang dilakukan oleh seorang petugas di Bank BUMN tersebut.

Modus kredit fiktif yang dilakukan oleh petugas bank tersebut di antaranya menggunakan uang pelunasan terhadap tujuh orang nasabah, menggunakan pinjaman terhadap 15 orang nasabah, dan menggunakan 28 identitas nasabah seolah-olah ada pengajuan KUR.

"Jadi seluruh berkas persyaratan permohonan KUR yang diajukan oleh salah satu karyawan kepada bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif," kata dia.

Lanjut dia, dalam perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi.

Dalam perkara tersebut, jumlah potensi kerugian keuangan negara terhadap dugaan korupsi tersebut sebesar Rp2.022.151.656.

"Kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih," katanya.