Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meringkus pria berinisial MPA lantaran menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya di sosial media sejak Maret lalu dan juga mengirimkannya ke orang tua korban.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat pengungkapan kasus, Selasa, menyebutkan penangkapan MPA diringkus atas laporan korban 19 Juni lalu. Penyebaran dilakukan di tiga akun Instagram dengan nama pengguna @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17.
"Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku," kata Jefri.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban. Sebelum menyebarkan video tersebut, ia sempat mengancam korban terlebih dahulu.
Adapun tujuan penyebaran video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA. Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.
"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," lanjutnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7). Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan mau dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Berita Terkait
BBPOM temukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di Pekanbaru
Rabu, 7 Februari 2024 5:37 Wib
Auditor BPK Riau divonis 4 tahun 3 bulan penjara terlait kasus suap
Jumat, 22 Desember 2023 5:39 Wib
Rest area ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang dibangun bernuansa Melayu
Senin, 2 Oktober 2023 17:35 Wib
BMKG deteksi 299 titik panas di Lampung
Minggu, 24 September 2023 10:21 Wib
17 tahanan melarikan diri, polisi baru tangkap tujuh orang
Kamis, 21 September 2023 14:14 Wib
Polisi Bukit Raya Pekanbaru musnahkan 3,5 kg ganja dan 260 pil Riklona
Jumat, 8 September 2023 21:08 Wib
Kemarin titik panas di Sumatera capai 853, di Lampung ada 89 titik
Rabu, 6 September 2023 5:35 Wib
Mantan Kakanwil BPN Riau divonis 12 tahun penjara
Kamis, 31 Agustus 2023 21:02 Wib