Penyebar video tak senonoh mantan pacar diringkus polisi

id Polresta Pekanbaru ringkus, penyebar video tak senonoh, video mantan pacar, Pekanbaru

Penyebar video tak senonoh mantan pacar diringkus polisi

Polresta Pekanbaru saat konfrensi pers pengungkapan kasus UU ITE, penyebaran video tak senonoh mantan pacar (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau meringkus pria berinisial MPA lantaran menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya di sosial media sejak Maret lalu dan juga mengirimkannya ke orang tua korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat pengungkapan kasus, Selasa, menyebutkan penangkapan MPA diringkus atas laporan korban 19 Juni lalu. Penyebaran dilakukan di tiga akun Instagram dengan nama pengguna @xnxtention, @masihdewi12 dan @secureboy17.

"Semuanya adalah akun palsu yang dibuat pelaku," kata Jefri.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungan mereka diputuskan oleh korban. Sebelum menyebarkan video tersebut, ia sempat mengancam korban terlebih dahulu.

Adapun tujuan penyebaran video tersebut agar korban merasa menyesal dan dapat kembali lagi melanjutkan hubungan dengan MPA. Bahkan pelaku sempat mengancam dan meminta korban untuk kembali bersamanya.

"Rekaman tersebut diambil saat mereka masih berpacaran," lanjutnya.

Setelah serangkaian penyelidikan, MPA diringkus di rumahnya di Kecamatan VII Kotob Sungai Sariak, Sumatera Barat, Kamis (6/7). Saat ditanyai, pelaku mengakui perbuatannya dan mau dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Ekektronik, pasal 29 UU ITE, pasal 14 ayat 1 tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.