OJK sebut kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp126 triliun

id OJK,Investasi Ilegal,Pinjol Ilegal,Kerugian Masyarakat

OJK sebut kerugian masyarakat akibat investasi ilegal Rp126 triliun

Dokumentasi - Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Maka dari itu, masyarakat juga harus cerdas karena ini bukan hanya masalah literasi. Jika pinjol maupun investasi tersebut tidak memiliki izin OJK, sudah tinggalkan saja, tegasnya
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak tahun 2018 hingga 2022 mencapai Rp126 triliun.

"Bahkan kemungkinan angkanya lebih besar lagi, karena masih ada juga korban yang tidak melaporkan atau merupakan silent victim," kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam Webinar Nasional Seri-2 bertajuk "Perlindungan Konsumen terhadap Kejahatan Keuangan Digital" di Jakarta, Senin.

Ia memerinci, kerugian tersebut terdiri dari senilai Rp1,4 triliun pada tahun 2018, sebesar Rp4 triliun pada tahun 2019, sebanyak Rp5,9 triliun pada tahun 2020, sebesar Rp2,54 triliun pada tahun 2021, serta senilai Rp112,2 triliun pada tahun 2022.

Adapun penyebab maraknya investasi ilegal di Indonesia yakni bagi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, serta banyak server di luar negeri. Sementara di kalangan masyarakat, penyebabnya yaitu mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi.