Kota Bengkulu (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu akan memberikan rekomendasi untuk mencabut izin operasi ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) jika ada perusahaan atau klinik yang tidak mengelola sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) sesuai aturan.
Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan, menyebutkan saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap perusahaan yang menghasilkan sampah B3 di wilayah tersebut.
Kemudian setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui sertifikasi dari pihak yang berwenang.
Lanjut Riduan, yang berkaitan dengan fasilitas pengolahan limbah cair seperti limbah cair harus dikumpulkan dalam container yang sesuai dengan karakteristik bahan kimia dan radiologi, volume prosedur penanganan dan penyimpanannya.
"Karena itu rumah sakit atau klinik harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah sendiri," sebut dia.
Diketahui, limbah dari pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dapat diklasifikasikan dalam beberapa kategori utama, yaitu limbah umum, limbah patologis (jaringan tubuh), limbah radioaktif, limbah kimiawi, limbah berpotensi menular (infectious), benda-benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksik, dan kontainer dalam tekanan.
Oleh karena itu, diperlukan yang perhatian khusus terhadap limbah yang dapat menyebabkan penyakit menular (infectious waste) atau limbah bio medis.