Operasional pabrik pencemar limbah B3 di Tangerang dihentikan sementara

id DLHK Tangerang,pencemaran Sinar Logam Indonesia, pabrik pencemar ditutup

Operasional pabrik pencemar limbah B3 di Tangerang dihentikan sementara

Sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik logam milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) karena dianggap telah menyebabkan polusi udara sekitar. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Jadi selama ini perusahaan itu melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan, sehingga terjadi protes dari masyarakat. Namun perusahaan tetap ingkar, dan saat ini ditekankan kepada perusahaan untuk menyelesaikan izin Amdal, katanya

Tangerang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang, Banten menghentikan sementara kegiatan operasi pabrik milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja karena dugaan adanya pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

"Intinya untuk kesepakatan hari ini, pihak perusahaan untuk menghentikan usaha. Baik itu produksi ataupun operasional, sampai ada kesepakatan serta perjanjian dengan warga terkait pengendalian pencemaran udara itu," kata Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha usai melakukan pertemuan antara PT SLI dan Warga Sentul di Tangerang, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan bersama antara DLHK, PT SLI dan warga setempat, bahwa pihak pengelola itu harus terlebih dahulu menyelesaikan terkait izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan memperbaiki pengelolaan limbah hasil produksinya, sehingga nantinya agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan udara dan air.

"Jadi selama ini perusahaan itu melakukan kegiatan operasi tanpa adanya pengendalian lingkungan, sehingga terjadi protes dari masyarakat. Namun perusahaan tetap ingkar, dan saat ini ditekankan kepada perusahaan untuk menyelesaikan izin Amdal," katanya.

Ia menyebutkan, saat ini PT SLI dalam pembinaan DLHK Tangerang dengan sesuai ketentuan yang ada, seperti sudah memiliki izin pendirian bangunan untuk kegiatan operasi.

"Dan terkait izin pendirian bangunan sesuai di dokumen, memang mereka peruntukanya lebih ke pabrik dan gudang. Dan itu juga yang menerbitkan pihak DLHK Provinsi," ujarnya.

Ia menambahkan, jika nantinya PT SLI masih tetap tidak memenuhi persyaratan izin Amdal dan ditemukan masih melakukan kegiatan operasi, maka pihaknya akan memberikan sanksi yang lebih tegas atau sampai dilakukan penutupan total.

"Tentunya nanti kita akan menyampaikan surat rekomendasi kepada DLHK Provinsi terkait evaluasi masalah izin Amdal-nya, kemudian kita akan lakukan juga uji laboratorium. Dan nanti jika terbukti salah akan diberi sanksi yang berlaku," ungkapnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab K3 Lingkungan dan Kuasa Hukum PT SLI, Afandi Adit mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki terkait soal izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan pengelolaan limbah hasil produksinya.

"Ya, kita berkomitmen akan berusaha segera memperbaiki. Dan saat ini sementara operasi pabrik kami stop dulu sampai ada kesepakatan antara PT SLI dan warga sekitar," katanya.

Ia mengaku, terkait legalitas perusahaan selama ini pihaknya telah memenuhi dan memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Hanya saja, lanjutnya, untuk perizinan Amdal pihaknya masih dalam pemenuhan.

"Ke depan kita akan lakukan pertemuan lagi bersama warga, terkait menentukan perjanjian dan kesepakatan bersama warga," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecanatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (2/1) menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penutupan pabrik logam milik PT Sinar Logam Indonesia (PT SLI) karena dianggap telah mencemari polusi lingkungan sekitar.