Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta jajarannya mengintensifkan dana yang ada untuk upaya menangani atau memusnahkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis COVID-19 agar tidak membahayakan.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam konferensi pers virtual seusai rapat terbatas Pengelolaan Limbah B3 Medis COVID-19 dengan Presiden, yang disaksikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu.
"Dana yang diproyeksikan untuk diolah sebesar Rp1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana incinerator dan sebagainya," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.
Dia menjabarkan berdasarkan data yang masuk, limbah medis COVID-19 hingga 27 Juli 2021 berjumlah 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas layanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi.
Jumlah data tersebut, menurut dia, terlihat belum lengkap. Berdasarkan penjelasan asosiasi rumah sakit limbah medis bisa mencapai 383 ton per hari.
Dia mengungkapkan fasilitas pengelolaan limbah nasional memang mencapai kapasitas 493 ton per hari, namun persoalannya limbah medis yang ada terkonsentrasi di Pulau Jawa.
"Arahan Presiden semua instrumen untuk pengelolaan limbah medis harus diselesaikan," terangnya.
Limbah B3 COVID-19 yang dimaksud antara lain infus bekas, masker, botol vaksin, jarum suntik, pelindung wajah, perban, pakaian hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR, antigen dan alkohol swab.
Presiden mengarahkan agar jajarannya secara intensif dan sistematis bisa memastikan pengelolaan limbah B3 COVID-19 berjalan baik.
"Arahan Presiden dengan fasilitas dan dukungan anggaran yang ada, apakah dengan dana Satgas COVID-19 atau Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dana transfer daerah khusus, dan lain-lain, bisa diintensifkan untuk membangun alat-alat pemusnah, apakah incinerator, shredder dan lainnya," ujar dia.
Dia mengatakan Presiden memerintahkan hal ini segera dilaksanakan oleh jajaran bersama dengan pemerintah daerah.
Berita Terkait
Warga Desa Sukapura terima SK pembebasan hutan dari Menteri LHK Siti Nurbaya
Minggu, 13 Agustus 2023 7:58 Wib
Musim kemarau tahun 2023 akan lebih panjang
Jumat, 16 Juni 2023 17:28 Wib
Dewa 19 akan konser di JIS, ini daftar lagunya yang melegenda
Sabtu, 4 Februari 2023 9:37 Wib
Siti Nurbaya tanam pohon di DAS Indragiri Hulu
Sabtu, 13 Agustus 2022 19:41 Wib
KPK berikan pembekalan antikorupsi untuk Menteri LHK dan jajaran
Selasa, 24 Mei 2022 9:44 Wib
Siti Nurbaya: Rehabilitasi mangrove inisiatif PWI bersama LHK
Jumat, 4 Februari 2022 19:28 Wib
Siti Nurbaya tanam pohon nangka di Hutan Keistimewaan Gunung Kidul
Sabtu, 29 Januari 2022 17:19 Wib
Siti Nurbaya: Terobosan tingkat tapak penting untuk capai target emisi
Kamis, 14 Oktober 2021 12:27 Wib