Kapolda sebut anggota Polri jadi kurir narkoba dijanjikan Rp40 juta
Berdasarkan hasil penelitian terhadap kemasan barang bukti itu diduga menyelundupkan narkoba, pelaku diduga merupakan bagian jaringan internasional (Malaysia), ungkap Kapolda
Makassar (ANTARA) - Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni mengungkapkan anggota Polri aktif di Provinsi Sulawesi Barat berinisial Briptu HA usia 30 tahun yang diduga menjadi kurir narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat dua kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara.
"Pelaku dijanjikan uang sebesar Rp40 juta dalam melaksanakan aksinya. Pelaku mengakui bahwa dirinya membawa barang yang diduga narkoba tersebut dari Tarakan menuju Pelabuhan Nusantara Parepare," kata Kapolda saat rilis pengungkapan dan pemusnahan narkotika di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis.
Pelaku ditangkap petugas gabungan Polsek Pelabuhan dan Bea Cukai Cabang Parepare saat pemeriksaan barang bawaan penumpang setelah turun dari Kapal Motor Pantokrator dari Pelabuhan Nunukan, Kaltara pada 5 Juni 2023.
Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan kemasan Teh China berwarna hijau merek Guanyiwang sebanyak dua bungkus dengan berat masing-masing bungkusan satu kilogram narkoba jenis sabu di dalam tas ranselnya.
"Berdasarkan hasil penelitian terhadap kemasan barang bukti itu diduga menyelundupkan narkoba, pelaku diduga merupakan bagian jaringan internasional (Malaysia)," ungkap Kapolda.Selain itu, yang bersangkutan diketahui merupakan polisi aktif bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Binuang, wilayah hukum Polres Kabupaten Polewali Mamasa atau Polman, Provinsi Sulawesi Barat.
Dari pendalaman keterangan yang bersangkutan, ia berangkat ke Tarakan bersama empat rekannya berinisial B, J, A. dan C dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, pada 16 Mei 2023.
Selama berada di Nunukan, pelaku sempat ke Tawao, Malaysia melalui jalur sungai nyamuk bersama dua orang rekannya yakni B dan C. Barang terlarang ini diberikan B di Tawao lalu dimasukkan ke dalam ransel kemudian dibawa pelaku dari Tarakan menuju Nunukan dengan menumpangi perahu cepat.
Selanjutnya, setiba di Pelabuhan Nunukan, pelaku naik ke KM Pantokrator pada 3 Juni 2023 untuk melanjutkan perjalanan dari Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare dan tiba pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, hingga akhirnya tertangkap tangan oleh petugas.
Untuk penanganan hukum selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Propam termasuk pendalaman jaringan narkotika tersebut, dimana barang diperoleh serta asal utama barang haram tersebut dari Malaysia sampai masuk ke Sulsel.
"Pelaku dijanjikan uang sebesar Rp40 juta dalam melaksanakan aksinya. Pelaku mengakui bahwa dirinya membawa barang yang diduga narkoba tersebut dari Tarakan menuju Pelabuhan Nusantara Parepare," kata Kapolda saat rilis pengungkapan dan pemusnahan narkotika di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis.
Pelaku ditangkap petugas gabungan Polsek Pelabuhan dan Bea Cukai Cabang Parepare saat pemeriksaan barang bawaan penumpang setelah turun dari Kapal Motor Pantokrator dari Pelabuhan Nunukan, Kaltara pada 5 Juni 2023.
Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan kemasan Teh China berwarna hijau merek Guanyiwang sebanyak dua bungkus dengan berat masing-masing bungkusan satu kilogram narkoba jenis sabu di dalam tas ranselnya.
"Berdasarkan hasil penelitian terhadap kemasan barang bukti itu diduga menyelundupkan narkoba, pelaku diduga merupakan bagian jaringan internasional (Malaysia)," ungkap Kapolda.Selain itu, yang bersangkutan diketahui merupakan polisi aktif bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Binuang, wilayah hukum Polres Kabupaten Polewali Mamasa atau Polman, Provinsi Sulawesi Barat.
Dari pendalaman keterangan yang bersangkutan, ia berangkat ke Tarakan bersama empat rekannya berinisial B, J, A. dan C dengan menggunakan pesawat melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, di Kabupaten Maros, pada 16 Mei 2023.
Selama berada di Nunukan, pelaku sempat ke Tawao, Malaysia melalui jalur sungai nyamuk bersama dua orang rekannya yakni B dan C. Barang terlarang ini diberikan B di Tawao lalu dimasukkan ke dalam ransel kemudian dibawa pelaku dari Tarakan menuju Nunukan dengan menumpangi perahu cepat.
Selanjutnya, setiba di Pelabuhan Nunukan, pelaku naik ke KM Pantokrator pada 3 Juni 2023 untuk melanjutkan perjalanan dari Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare dan tiba pada 5 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 Wita, hingga akhirnya tertangkap tangan oleh petugas.
Untuk penanganan hukum selanjutnya yang bersangkutan akan diperiksa lebih lanjut oleh tim Propam termasuk pendalaman jaringan narkotika tersebut, dimana barang diperoleh serta asal utama barang haram tersebut dari Malaysia sampai masuk ke Sulsel.