Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih divonis penjara

id PN Palembang,Komisioner Bawaslu Prabumulih,Tipikor

Tiga komisioner Bawaslu Prabumulih divonis penjara

Sidang vonis kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P.

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, memvonis tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih selaku terdakwa dugaan korupsi dana hibah anggaran tahun 2017-2018 dengan hukuman masing-masing tiga tahun 10 bulan dan empat tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Sahlan Effendi, untuk terdakwa Herman Julaidi, M Iqbal Rivana dan Iin Susanti selaku komisioner Bawaslu Kota Prabumulih, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

“Degan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M Iqbal Rivana selama empat tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim ketua Sahlan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan ketiga terdakwa dihukum pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp210 juta.

Majelis hakim menilai, para terdakwa tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah Bawaslu Prabumulih dalam kegiatan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.