Empat terdakwa obstruction of justice tidak ajukan banding atas putusan majelis hakim

id obstruction of justice, pengadilan negeri jaksel, pn jakarta selatan,irfan widyanto, baiquni wibowo, chuck putranto,hend

Empat terdakwa obstruction of justice tidak ajukan banding atas putusan majelis hakim

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Irfan Widyanto, bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Jakarta (ANTARA) - Empat dari enam orang terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Keempat terdakwa yang tidak mengajukan banding tersebut, yakni Irfan Widyanto, yang divonis 10 bulan pidana penjara, Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan, kemudian Chuck Putrantor dan Baiquni Wibowo sama-sama divonis satu tahun pidana penjara.

"Irfan Widyanto tidak banding, Baiquni Wibowo tidak banding, Chuck Putranto tidak banding, Arif Rachman Arifin tidak banding,” kata Djuyamto.

Sementara untuk dua terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria masing-masing menyatakan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang yang digelar Senin (27/2), menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan, sedang Agus Nur Patria divonis dua tahun pidana.