Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang perempuan mucikari prostitusi dalam jaringan (daring) atau online berinisial MS dan LTF serta seorang pria hidung belang berinisial MI.
"Ketiganya ditangkap di Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Jumat.
Kapolresta menerangkan kejadian berawal ketika pelaku MS mengajak seorang korban anak perempuan di bawah umur dengan modus bermain hingga mendapatkan pekerjaan pada tanggal 16 Februari 2023.
Mulanya pelaku MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan dan hasil uangnya dibagi dua dengan korban.
Pelaku MS kemudian mengajak korban berjalan-jalan ke kawasan wisata Lagoi di Kabupaten Bintan menggunakan kendaraan roda empat.
“Selanjutnya, korban dibawa ke salah satu Tanjungpinang dan diminta melayani seorang tamu/pria hidung belang yang dicari oleh MS,” jelas Kapolresta Tanjungpinang.
Setelah melayani tamu di wisma itu, lanjut Kapolresta, MS dibantu rekan LTF kembali mendapatkan sembilan tamu lainnya yang harus dilayani korban. Namun, korban ternyata tak sanggup melayani tamu tersebut hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang.
"Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku. Satu orang di antaranya yakni MI, ditangkap saat sedang berada di kamar wisma menunggu dilayani korban gadis bawah umur," ungkapnya.
Sementara itu, pelaku MS mengakui sudah cukup lama menjalani profesi mucikari. Ia memasang tarif Rp150 ribu per orang. Ms mengambil jatah Rp100 ribu dan korban hanya terima Rp50 ribu.
"Sudah sekitar enam tahun menjadi mucikari," kata MS.
Ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang dan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang,
“Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” demikian Kapolresta Tanjungpinang.
Berita Terkait
Polresta Bandarlampung tangkap tiga orang diduga terlibat praktik prostitusi
Rabu, 19 Juni 2024 18:38 Wib
Polisi bongkar prostitusi online di tempat kos di Bandarlampung
Senin, 1 April 2024 20:00 Wib
Warga Mukomuko ancam tutup paksa penginapan 88
Sabtu, 30 Maret 2024 19:00 Wib
Tekan praktik prostitusi, tim gabungan Polres Metro sisir sejumlah hotel dan indekos
Kamis, 23 November 2023 14:00 Wib
Polisi tangkap germo yang jual anak di bawah umur hingga hamil
Senin, 30 Oktober 2023 18:22 Wib
Prostitusi WNA dikendalikan melalui Telegram
Senin, 23 Oktober 2023 8:32 Wib
Pemkab Mukomuko Bengkulu awasi panti pijat cegah prostitusi terselubung
Sabtu, 8 Juli 2023 17:46 Wib
Seorang remaja perempuan di Palembang jadi tersangka TPPO
Selasa, 20 Juni 2023 5:47 Wib