Pengadilan minta hakim dan pegawai jaga produktivitas selama WFH

id Wfh hakim, wfh pegawai, idhul fitri, mahkamah agung

Pengadilan minta hakim dan pegawai jaga produktivitas selama WFH

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Alfarobi. (ANTARA/HO)

Intinya dengan adanya kebijakan ini, diharapkan produktivitas aparatur peradilan tetap terjaga, serta pelayanan publik dan akses keadilan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama

Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung meminta para hakim dan pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH) untuk tetap menjaga produktivitas kerja dan tugas kedinasan secara fleksibel.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang Alfarobi mengatakan kebijakan tersebut sesuai dengan surat MA yang tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 406/SEK/HM3.1.1./III/2025 tentang Penyesuaian Tugas Kedinasan tanggal 10 Maret 2025.

"Izin untuk pegawainya untuk melakukan penyesuaian tugas selama 24-27 Maret 2025. Penyesuaian ini membolehkan para pegawai melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dan baik di kantor maupun dari rumah," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Kebijakan tersebut menyusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No2 Tahun 2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada instansi pemerintahan dan penyelenggaraan pelayanan publik masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi, Tahun Baru Saka 1947, dan Idulfitri 1446 H.

Kebijakan tersebut, lanjut dia, dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin kelancaran pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.

"Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, pimpinan satuan kerja diminta melakukan pembagian dan pengaturan sistem kerja dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti jumlah pegawai, karakteristik, urgensi pekerjaan, dan kesiapan sumber daya manusia dalam bekerja secara mandiri dan kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah," kata dia.

Robi menambahkan hingga saat ini di Pengadilan Negeri Tanjungkarang ada sebanyak sepuluh hakim yang tidak memiliki jadwal sidang telah mengajukan untuk melaksanakan WFH.

"Hakim yang tidak mengajukan WFH adalah hakim-hakim yang masih ada jadwal sidang di minggu terakhir Ramadhan. Meskipun sudah mengajukan untuk WFH, namun tidak semuanya dikabulkan oleh pimpinan," katanya.

"Intinya dengan adanya kebijakan ini, diharapkan produktivitas aparatur peradilan tetap terjaga, serta pelayanan publik dan akses keadilan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama," kata Robi.