Dinkes Lampung tingkatkan surveilans cegah gagal ginjal akut

id Cegah gagal ginjal anak, penggunaan obat sirop, Dinkes Lampung, kesehatan Lampung

Dinkes Lampung tingkatkan surveilans cegah gagal ginjal akut

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengatakan akan meningkatkan kegiatan surveilans guna mencegah adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di daerah setempat.

"Adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di beberapa daerah di luar Lampung tentu menjadi peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Jumat.

Ia mengatakan untuk mencegah adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di daerahnya, maka pihaknya akan menggiatkan kembali kegiatan surveilans.

"Langkah antisipasi agar kasus ini tidak terulang lagi ada di Lampung, kami tetap melakukan surveilans. Pengamatan secara terus menerus di tengah masyarakat pun terus dilakukan," tambahnya.

Dia menjelaskan untuk mencegah adanya kasus tersebut diharapkan kepada masyarakat yang memiliki keluhan kesehatan pada anak, agar segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

"Bagi yang memiliki anak masih kecil dan ada keluhan kesehatan, lebih baik memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan agar takaran pemberian obat sesuai, sehingga dapat mencegah adanya kasus gagal ginjal pada anak," katanya.

Menurut dia berdasarkan pengawasan dan penelusuran kasus, hingga saat ini belum ditemukan lagi kasus gagal ginjal akut pada anak di daerahnya.

"Kami sangat bersyukur sebab hingga saat ini belum menemukan kembali kasus gagal ginjal akut pada anak, dan harapannya kasus ini tidak terulang di Lampung," ucap dia.

Sebelumnya telah ditemukan kasus suspek gagal ginjal akibat cemaran senyawa kimia Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang melebihi ambang batas pada obat sirop di sejumlah provinsi, salah satunya di DKI Jakarta.

Sehingga Kementerian Kesehatan pun mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari pembelian obat sirop secara mandiri tanpa ada resep dari dokter.