Jaksa tunda tiga kali tuntutan oknum polisi yang pesan sabu melalui driver online

id Sidang polisi nyabu, polisi nyabu, sidang polisi nyabu ditunda

Jaksa tunda tiga kali tuntutan oknum polisi yang pesan sabu melalui driver online

Kantor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rosman Yusa menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bripka Ricky Raya Pakpahan alias Ricky dalam perkara pemesanan sabu melalui ojek online hingga kali di persidangan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dalam persidangan penundaan yang dilakukan hingga tiga kali tersebut dikarenakan jaksa belum siap membacakan tuntutannya.

Saat dikonfirmasi, penasihat hukum terdakwa, Saidan membenarkan bahwa sidang terhadap kliennya telah ditunda selama tiga kali. Atas penundaan tersebut, dirinya sangat kesal lantaran jaksa beralasan belum siap pada tuntutannya.

"Sudah tiga kali ditunda. Ditunda terus," katanya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Ia melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut ditunda hingga pekan depan. Sidang tersebut, kata dia, akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 mendatang.

"Ditunda sampai hari Selasa," kata dia.

Terdakwa Ricky Raya Pakpahan alias Ricky yang merupakan oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka menjalani sidang di PN Tanjungkarang lantaran memesan pake sabu menggunakan driver ojol.

Jaksa dalam dakwaannya telah mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 dan 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sendiri terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB. Peristiwa itu berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang menucurigakan.

Di hadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online, Makmur memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat kemudian terjatuh satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu.

Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP untuk mengetahui peristiwa tersebut. Tim Opsnal BNNP yang mengetahui itu kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung.

Lalu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih.