DPRD Lampung minta perusahaan segera bayar THR karyawan

id lampung, dprd lampung, dprd, anggota dprd lampung,perusahaan ,THR

DPRD Lampung minta perusahaan segera bayar THR karyawan

Anggota DPRD Lampung M. Juniardi (tengah) saat memimpin rapat (ANTARA/HO)

THR adalah hak karyawan, dan saya berharap perusahaan segera mencairkannya. Agar para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia

Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, M Junaidi mengimbau seluruh perusahaan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan untuk mendukung tingkat kesejahteraan pekerja yang selama ini sudah mengabdi.

Menurut dia, pemberian THR merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ia turut menekankan bahwa THR juga bentuk apresiasi yang dapat menambah kebahagiaan pekerja dalam menyambut Lebaran.

“THR adalah hak karyawan, dan saya berharap perusahaan segera mencairkannya. Agar para pekerja bisa merayakan Idul Fitri dengan lebih bahagia,” ujarnya dalam pernyataan, Selasa.

Junaidi menegaskan bahwa pencairan THR telah diatur dalam regulasi yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Oleh karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menunda pencairan hak pekerja.

Lebih lanjut, Juniardi meminta karyawan yang belum menerima THR sesuai ketentuan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung. Disnaker sendiri telah membuka posko pengaduan guna menangani permasalahan terkait pencairan THR.

“Bagi karyawan yang belum menerima THR, jangan ragu untuk melaporkan ke Disnaker. Ada posko pengaduan yang siap membantu memastikan hak pekerja terpenuhi,” kata Politisi Partai Demokrat ini.

Baca juga: DPRD Lampung minta pemerintah jamin distribusi bahan pokok jelang Lebaran

Baca juga: DPRD Lampung janji kawal aspirasi mahasiswa soal UU TNI dan RUU Polri

Baca juga: Anggota DPRD: 16 ruas jalan di Lampung mulai diperbaiki