Polisi tetapkan tiga tersangka tambang emas ilegal

id tambang emas ilegal,katibung ,Lampung selatan

Polisi tetapkan tiga tersangka tambang emas ilegal

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan. ANTARA/HO

Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam pengolahan tambang emas ilegal yang berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan bahwa dari interogasi terhadap para pelaku, tempat pengolahan hasil tambang emas itu berada di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

"Dari interogasi yang dilakukan terhadap empat orang pekerja tersebut, diperoleh informasi bahwa tempat pengolahan hasil tambang berada di Dusun Teluk Harapan," kata Edwin, saat konferensi pers di halaman belakang Polres Lampung Selatan, di Kalianda, Jumat (6/1).

Menurut Kapolres, kasus ini masih akan dilakukan pengembangan, apabila dalam pemeriksaan tersangka terdapat adanya orang yang berkompeten terkait pendanaan.

"Apabila kemudian dalam pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi ditemukan adanya orang yang berkompeten lagi terkait pendanaan tentunya akan kami lakukan pengejaran," kata dia pula.

Dia menyatakan pula, dari penelusuran yang dilakukan, polisi sampai di lokasi galian penambangan emas di Dusun Teluk Harapan, Desa Sidomukti mendapati 18 besi tabung gelondongan yang digunakan untuk mengolah batu hasil tambang untuk menjadi emas.

Pengungkapan tambang emas ilegal tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, setelah mendapatkan informasi mengenai adanya keberadaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Sidomukti, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (4/1).

Pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus galian tambang ilegal tersebut, yakni SH (53) warga Bekasi Jawa Barat, A (54) warga Salpoan Jawa Barat dan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Lalu, seorang berinisial EP(52) warga Perum Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung yang dikenakan Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Barang bukti yang diamankan 18 buah tabung besi gelondongan, satu buah karung berisi batu hasil penggalian lubang, satu buah mesin blower, satu buah palu, satu buah pahatan linggis, satu buah dinamo, dua buah ember, satu buah alat untuk memutar, tujuh buah karung kecil berisi batu yang sudah ditumbuk, dua buah karung berisi batu-batuan yang belum ditumbuk, dan satu buah alat pelebur.