Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak empat warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung diajukan mendapat remisi pada perayaan Natal 2022.
"Ada empat yang kita ajukan dan semua telah memenuhi syarat. Mereka terdiri dari dua perkara narkotika dan dua kriminal umum penggelapan dan penadahan," kata Karutan Kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan melalui Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Ardeli Permata di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan empat warga binaan yang telah diajukan untuk mendapat remisi Natal terdiri dari 16 warga binaan yang ada di rutan. Empat warga binaan diajukan mendapat remisi antara 15 hari hingga satu bulan.
"12 warga binaan lainnya tidak diajukan remisi lantaran masih dalam proses persidangan (belum incrah) dan tidak memenuhi syarat administrasi, salah satunya belum menjalankan masa hukuman selama tujuh bulan," kata dia.