MA kuatkan tuntutan jaksa terkait hukuman mati untuk terdakwa kepemilikan 92 kg sabu

id Terdamwa m sulton, terdakwa pengedar 92 kg sabu di hukum mati, hukuman mati pengedar 92 kg sabu

MA kuatkan tuntutan jaksa terkait hukuman mati untuk terdakwa kepemilikan 92 kg sabu

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Mahkamah Agung RI mengabulkan upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kepemilikan 92 kilogram sabu yang melibatkan terdakwa Muhamad Sulton.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Helmi Hasan membenarkan, bahwa surat putusan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Sudah kita terima surat dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi dengan terdakwa M Sulton. Surat yang kami terima dengan nomor:7290/TU/2022/5832K/PID.SUS/2022," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan dalam surat putusan kasasi yang diterima nya tersebut Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan Pengadllan Negeri Tanjung Karang Nomor:13/Pid.Sus/2022/PN TJk langgai 21 Juni 2022 tersebut.

"Selain itu menyatakan terdakwa M Sulton terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati.

Helni menambahkan untuk putusan kasasi tersebut, jika telah benar-benar incrah sesuai dengan tenggang waktu maka pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap M Sulton.

"Segera. Jika semua sudah selesai, maka kita akan lakukan eksekusi," katanya.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majells hakim pada Kamls tanggal 3 November 2022 oleh Dr. H Suhadi hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagal Ketua Majells dan Soesilo serta Suharto sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada Rabu tanggal 27 April 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menuntut M Sulton dengan hukuman pidana mati dan denda sebesar Rp10 miliar.

Namun dalam putusannya pada 21 Juni 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai oleh hakim Joni Butar Butar, M Sulton dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas.

Jaksa kemudian mengajukan Kasasi dan pada Kamis tanggal 3 November 2022, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Kasasi jaksa dan menguatkan tuntutan jaksa untuk hukuman mati terhadap M Sulton.