Terdakwa peredaran 1.300 butir pil ekstasi sampaikan pembelaan

id Sidang 1.300 butir pil ekstasi, sidang ekstasi, kurir 1.300 butir pil ekstasi

Terdakwa peredaran 1.300 butir pil ekstasi sampaikan pembelaan

Kantor PN Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung. (Antaralampung/Damiri)

Atas bujuk itu sehingga ia menerima pekerjaan untuk mengantarkan 1.300 pil ekstasi, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa kurir 1.300 butir pil ekstasi, M Irfan melalui penasihat hukumnya menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Deswita Apriani menyampaikan surat pledoi di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sudah sampaikan pembelaan kami di hadapan jaksa dan majelis hakim," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan isi pledoi atau pembelaannya tersebut menerangkan bahwa terdakwa merupakan seorang korban atas bujuk rayu terdakwa Tarmizi (berkas terpisah) untuk dititipkan 1.300 butir pil ekstasi.

"Atas bujuk itu sehingga ia menerima pekerjaan untuk mengantarkan 1.300 pil ekstasi," kata dia.

Deswita menambahkan, terdakwa yang merupakan seorang buruh harian lepas itu terpaksa menerima pekerjaan tersebut lantaran adanya himpitan ekonomi.

Dalam pledoi yang disampaikan tersebut, lanjut dia, dirinya minta agar majelis hakim menempatkan pasal yang sesuai sehingga dapat diputus dengan hukuman yang sesuai.

"Kita tidak sependapat atas pasal yang diterapkan oleh jaksa yakni Pasal 114 atay (2) tentang Narkotika. Seharusnya terdakwa dikenakan ayat (1). Pada intinya dengan pledoi ini kami minta terdakwa dihukum seringan-ringannya karena pertimbangan kami terdakwa merupakan seorang korban yang diminta oleh Tarmizi," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yanti Agustini sebelumnya telah menuntut terdakwa M Irfan dengan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dan enam bulan.

Jaksa sendiri mengenakan pasal terhadap terdakwa berupa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

M Irfan menjalani sidang perkara 1.300 butir pil ekstasi. Ia ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung pada Kamis 12 April 2022 di wilayah Kedamaian, Bandarlampung saat akan transaksi.

Selain menangkap M Irfan, polisi juga menangkap rekannya yakni Tarmizi dan RFK. 1.300 butir pil ekstasi tersebut didapat dari wilayah bagian barat dan rencana akan diedarkan di Bandarlampung. Selain mengamankan 1.300 butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan dua ponsel dan dua buah timbangan digital.