Pengelolaan sampah TPA Bakung buruk, Menteri LH: Harus ada tersangka

id Lampung ,Bandarlampung ,Pemerintah Kota Bandarlampung ,Menteri LH,Tpa bakung

Pengelolaan sampah TPA Bakung buruk, Menteri LH: Harus ada tersangka

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau langsung pengelolaan sampah di TPA Bakung Bandarlampung. Provinsi Lampung, Sabtu (28/12/2024). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Saya melihat sudah memenuhi unsur dan bukti konkret untuk ditingkatkan ke penyidikan soal TPA Bakung, artinya, harus ada tersangka terkait hal ini

Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan kemungkinan adanya penetapan tersangka atas buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Bandarlampung, Provinsi Lampung.

"Saya sudah dapat data komplit dari TPA Bakung dan segala administrasinya," katanya saat memberikan keterangan kepada awak media usai meninjau TPA Bakung, di Bandarlampung, Lampung, Sabtu.

Hanif pun menyatakan bahwa dalam waktu tidak lama lagi penyidik akan meningkatkan status terkait kasus pengabaian pengelolaan sampah menjadi penyidikan karena kondisi di TPA Bakung sudah memenuhi unsur dan adanya bukti konkret.

"Saya melihat sudah memenuhi unsur dan bukti konkret untuk ditingkatkan ke penyidikan soal TPA Bakung, artinya, harus ada tersangka terkait hal ini. Ini serius karena masyarakat meminta kami untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia," kata dia.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan tahapan-tahapan dan menyatakan hari ini TPA Bakung dalam pengawasan penuh Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH.

"Ada dua hal bilamana dengan sengaja pengelola TPA sampah. Dengan sengaja itu apabila tidak ada regulasi yang mendasari tidak mempunyai perizinan lingkungan, baku mutu dan seterusnya, sanksinya di UU 18 Tahun 2008 itu minimal empat tahun atau denda," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, apabila TPA Bakung sudah dilengkapi dengan dokumen dan lain-lain, tetapi ada kekurangan manajemen serta ketidakmampuan, serta telah mencemarkan lingkungan maka di Undang-Undang No 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah, hukumannya maksimal tiga tahun.

"Terkait TPA Bakung ini sudah lama berdiri di sini, maka kami akan cek semuanya mundur ke belakang," kata dia.

Menurut dia, dalam persoalan TPA Bakung ada rumusan-rumusan yang harus ditaati bersama, apakah nanti diberikan denda akibat kerusakan lingkungan, atau bahkan bisa ke pidana apabila ada kesengajaan dan tidak sesuai dengan norma dan UU dalam pelaksanaannya.

"Jadi kita dukung Indonesia emas 2045 dengan tata peradaban yang lebih tinggi paling tidak dari segi pengelolaan sampah yang harus mencerminkan itu," katanya.

Baca juga: Eva Dwiana dipanggil Kementerian LH terkait TPA Bakung

Baca juga: TPA Bakung Bandarlampung dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup segera tutup TPA Bakung Bandarlampung