Polda: Kasus perusakan dan pembakaran aset PT GAJ masih dalam tahap penyelidikan

id PTGAJ

Polda: Kasus perusakan dan pembakaran aset PT GAJ masih dalam tahap penyelidikan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad foto (pinggir) bersama dengan Kepala Balai TNWK Way Kambas. (ANTARA/dok. Hendra Kurniawan)

Lampung Tengah (ANTARA) - Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa kasus perusakan dan pembakaran aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) oleh warga lima kampung di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah belum lama ini, masih dalam tahap penyelidikan.

"Iya untuk kasus perusakan dan pembakaran fasilitas PT GAJ  saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Lampung Tengah," jelas Pandra saat dikonfirmasi, Selasa. 

Menurut dia, pihak kepolisian juga masih belum menetapkan tersangka perusakan dan pembakaran di PT perkebunan sawit tersebut.

"Karena masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan belum ada tersangka atau pelaku yang diamankan," kata dia. 

Pandra menjelaskan, perusakan dan pembakaran tersebut terjadi karena warga menuntut PT GAJ untuk mengembalikan lahan karena masyarakat menganggap Hak Guna Usaha (HGU) telah habis masa berlaku pada tahun 2015.

Pada 20 Oktober 2022, perwakilan masyarakat melakukan mediasi dengan PT GAJ. Dalam mediasi tersebut, PT GAJ meminta warga menunjukkan bukti-bukti habisnya masa berlaku HGU.

"USPIKA Pubian kemudian mengimbau warga untuk memenuhi bukti-bukti yang diminta PT GAJ dan warga juga menyanggupi," paparnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah  bersama TNI, Polri dan Uspika Pubian, secara legal lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya karena HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat. 

"Forkopimcam sudah memberikan edukasi kepada warga namun warga masih bertahan yang masih menduduki portal pintu masuk PT GAJ. Kemudian massa dibubarkan oleh personel Polres Lampung Tengah saat Harkamtibmas," terangnya. 

Massa dari perwakilan lima kampung tersebut juga melakukan unjuk rasa di Kantor Pemda Lampung Tengah dan DPRD. Lalu, pihak DPRD menjadwalkan untuk pertemuan dengan masyarakat dan membentuk panitia kerja untuk meninjau permasalahan tersebut pada 14 November. 

Namun, pada tanggal 19 November massa yang kecewa terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang dinilai lambat dalam penanganan HGU PT Gunung Aji Jaya melakukan perusakan dan pembakaran aset perusahaan tersebut.

Saat ini, tambah Pandra, Polda Lampung bersama Polres Lampung Tengah dan TNI dibantu Satpol PP masih terus melakukan penjagaan di areal PT Gunung Aji Jaya dan Satbinmas melakukan edukasi terhadap warga.
 
"Kapolres bersama Bupati juga melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat bahwa HGU tersebut masih berlaku hingga tahun 2040 dan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang di luar aturan atau melanggar hukum," tambahnya.