Hakim PN Tanjungjarang vonis tiga terdakwa kurir 31,48 kilogram ganja 18 tahun penjara

id Sidang 31 kg ganja, sidnag kuriir ganja, sidang terdakwa kurir ganja

Hakim PN Tanjungjarang vonis tiga terdakwa kurir 31,48 kilogram ganja 18 tahun penjara

Sidang putusan 31,48 kilogram ganja. (ANTARA/DAMIRI)

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada tiga terdakwa kurir ganja sebanyak 31,48 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 18 tahun," kata Ketua Majelis hakim, Hendri Irawan saat membaca putusan kepada ketiga terdakwa itu, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut di antaranya Dedi Rohendi (36) warga Lampung Selatan, Zaenudin (25) warga Indramayu Jawa Barat, dan XX. Ketiganya melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, tiga terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan bersikap sopan selama di persidangan," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa menuntut ketiga terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun. Atas putusan itu, jaksa menyatakan terima.

Penasihat hukum tiga terdakwa, Tarmizi dalam persidangan mengatakan, bahwa dirinya bersama kliennya telah menerima atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim.

Menurut dia, apa yang telah dijatuhi majelis hakim tersebut sudah sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan.

"Kami sudah berdiskusi dan kami menerima putusan yang dijatuhi hakim. Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menurunkan hukuman klien kami," katanya.

Perbuatan para terdakwa bermula pada bulan Maret 2022. Saat itu pelaku bernama Ewok (DPO) meminta Zaenudin untuk menjemput ganja di Pekan Baru. Lantas ia tiba di lokasi dan mengambil paket ganja seberat 31,4 kilogram yang dikemas dalam dua kardus berwarna coklat.

Berdasarkan arahan Ewok, lalu ganja tersebut dikemas bersama baju sebagai bentuk kamuflase. Ewok pun memberikan informasi ke Zaenudin, jika nanti ada terdakwa Dedi Rohendi yang akan menjemput Zaenudin dan mengantarkan nya menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Keduanya pung saling berkomunikasi. Saat tiba di Bakauheni, Lampung Selatan karena membawa barang yang mencurigakan, akhirnya Zaenudin ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Kemudian setelah dikembangkan, aparat pun menangkap Dedi di Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.