Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Dua tersangka merupakan penerima suap kasus tersebut, yakni Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW), dan Adi Jumal Widodo (AJW), dari pihak swasta atau komisaris PD Aneka Usaha.
"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan maka tersangka MAW dan kawan-kawan masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa.
Penahanan ituberdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai 9 November 2022.
Saat ini, MAW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, Jakarta, dan AJW ditahan di Rutan pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
KPK total menetapkan enam tersangka. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi, yakni penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang, Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang, Mohammad Saleh (MS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka MAW, setelah beberapa bulan dilantik menjadi bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.
Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.
Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW, yang meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW, memasukkan uang yang diberikan secara tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta sampai Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM untuk posisi penjabat Sekda, SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis Kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain, dengan jumlah sekitar Rp4 miliar.
KPK juga menduga MAW telah menerima uang dari pihak swasta lain terkait jabatannya selaku bupati sekitar Rp2,1 miliar dan hal itu akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK.
Berita Terkait
Menpora: "Surfing" bisa angkat potensi ekonomi Pesisir Barat
Kamis, 16 Mei 2024 21:41 Wib
Maju Pilkada Lampung Timur, Garinca Reza Pahlevi kembalikan berkas calon bupati ke DPD Partai NasDem
Jumat, 10 Mei 2024 16:14 Wib
Bupati: Pembangunan KCC sebagai ikon kota dan pusat aktivitas masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 6:18 Wib
Penjabat Bupati Lampung Barat berharap TMMD tingkatkan kesejahteraan warga
Rabu, 8 Mei 2024 19:10 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK
Selasa, 7 Mei 2024 17:19 Wib
Lampung Barat terima opini WTP ke-14
Sabtu, 4 Mei 2024 20:08 Wib
Kejaksaan tahan eks Bupati Kuansing terkait kasus korupsi
Sabtu, 4 Mei 2024 11:51 Wib
Lampung Barat dapat penghargaan revitalisasi bahasa daerah dari Kemendikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 14:58 Wib