Kejari Pesawaran selesaikan kasus penjual es beli ponsel curian lewat "Restoratif Justice"

id RJ, restoratife justice, RJ tersangka penjual es, beli ponsel curian untuk kuliah

Kejari Pesawaran selesaikan kasus penjual es beli ponsel curian lewat "Restoratif Justice"

Kejari Pesawaran RJ tersangka penjual es yang beli ponsel curian. (ANTARA/HO)

Karena dia butuh ponsel jadi ditawarkan ponsel dan dibelinya. Ternyata ponsel tersebut hasil curian dari korban berinisial DS, katanya
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung berhasil menyelesaikan perkara pencurian ponsell untuk biaya kuliah oleh tersangka berinisial LA melalui "Restoratif Justice"

LA yang juga berprofesi sebagai penjual minuman es di depan salah minimarket setempat mencuri ponsel untuk biaya kuliah.

"Berdasarkan kesepakatan dan perdamaian antara korban dan tersangka, perkaranya akhirnya selesai melalui RJ," kata jaksa yang menangani perkara tersebut, Rengga Puspa Negara di Pesawaran, Kamis.

Dia melanjutkan perkara tersebut terjadi di Desa Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran. Saat itu, tersangka LA yang sedang berjualan minuman es boba di depan Indomaret ditawarkan satu unit ponsel oleh dua orang berinisial T dan H.

"Tersangka tidak mengetahui bahwa ponsel tersebut hasil curian," kata dia.

Tersangka yang kesehariannya berjualan minuman es itu kebetulan sedang membutuhkan ponsel untuk keperluan mendaftar kuliah dan kegiatan perkuliahan.

"Karena dia butuh ponsel jadi ditawarkan ponsel dan dibelinya. Ternyata ponsel tersebut hasil curian dari korban berinisial DS," katanya.

Rengga menambahkan RJ tersebut merupakan upaya Kejari Pesawaran untuk memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Dalam perkara tersebut, dirinya mengapresiasi langkah dan upaya Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran yang telah berkomitmen memberikan keadilan bagi masyarakat.

Dalam upaya RJ, Kejari Pesawaran mempertimbangkan syarat-syarat di antaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah Rp2,5 juta tindak pidana hanya diancam penjara tidak lebih dari lima tahun, dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

"RJ ini menjadi perhatian Jaksa Agung guna memenuhi rasa keadilan bagi korban dan pelaku dengan melibatkan tokoh masyarakat. Ini terkait rasa kemanusiaan, kepastian hukum, dan yang terpenting mengenai manfaat hukum yang bertujuan memberikan keadilan. Kita pertemukan korban dan pelaku agar dapat berdamai, pihak tersangka sudah mengakui dan meminta maaf serta bersedia mengganti kerugian yang diderita korban dan korban pun sudah memaafkan sehingga RJ dapat dilaksanakan," katanya.