Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung bersama polres dan polresta jajaran dalam kurun waktu tahun 2022 mengungkap tindak pidana perjudian sebanyak 146 kasus dengan tersangka 357 orang.
"Hingga kurun waktu tahun 2022 ini, Dit Reskrimum Polda Lampung bersama polres dan polresta jajaran melakukan penegakan kasus perjudian sebanyak 96 kasus dengan tersangka sebanyak 220 orang," kata Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat.
Dia melanjutkan penindakan terhadap perjudian tersebut di antaranya 13 kasus judi togel online dan 88 kasus perjudian jenis konvensial. Masing-masing tersangka dalam kasus judi togel online tersebut sebanyak 44 orang dan judi konvensial sebanyak 83 tersangka.
"Dalam kasus tersebut kita amankan barang bukti berupa puluhan pc komputer, kartu remi, ponsel, kartu ATM, kopelan togel, dan ruang ratusan juta rupiah, kata dia.
Subiyanto menambahkan dalam perkara perjudian tersebut, ratusan tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 303 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nom11 Tahun 2009 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Para tersangka terancam kurungan penjara mulai enam tahun hingga 10 tahun," kata dia.
Polda Lampung gulung ratusan tersangka pelaku perjudian
Para tersangka terancam kurungan penjara mulai enam tahun hingga 10 tahun, kata dia