Fraksi PPP usulkan amendemen UUD 1945 usai pemilu

id DPR RI, anggota DPR, sidang tahunan

Fraksi PPP usulkan amendemen UUD 1945 usai pemilu

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani memberi keterangan kepada wartawan usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD RI Tahun 2022, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri

Dengan demikin tidak gaduh, tidak ada kemudian kecurigaan bahwa nanti amendemen ini akan ditumpangi dengan agenda-agenda tersembunyi karena ini pemilunya sudah selesai, sudah tahu siapa presiden berikutnya, ucap Sani

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan bahwa Fraksi PPP mengusulkan amendemen terbatas terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan usai pemilihan umum (pemilu), apabila akan diadakan amendemen Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Kami, Fraksi PPP, mengusulkan kalaupun ada amendemen terbatas, itu dilaksanakan setelah Pemilu 2024,” kata Arsul Sani usai menghadiri Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR/DPD RI Tahun 2022, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa.

Jadi, tutur Sani, amendemen terbatas UUD 1945 dapat dilakukan dalam rentang waktu selesainya pemilu dan sebelum berakhirnya masa kerja MPR periode ini.

“Dengan demikin tidak gaduh, tidak ada kemudian kecurigaan bahwa nanti amendemen ini akan ditumpangi dengan agenda-agenda tersembunyi karena ini pemilunya sudah selesai, sudah tahu siapa presiden berikutnya,” ucap Sani.

Ia mengakui memang terdapat ketentuan bahwa usulan amendemen tidak bisa diajukan enam bulan sebelum berakhirnya masa kerja atau periode dari MPR..

“Akan tetapi, itu kan TAP MPR. Kalau Sidang Tahunan MPR itu sepakat mengubah tatib Pasal 109 itu, maka ya terbuka,” kata Sani.

Melakukan amendemen terbatas UUD 1945 merupakan salah satu dari tiga opsi untuk menyediakan payung hukum PPHN, paparnya.

Opsi kedua, tambahnya, adalah payung hukum dalam bentuk TAP MPR, kemudian opsi ketiga adalah payung hukum dengan konvensi ketatanegaraan.

“Opsi mana yang akan kemudian di-fix-kan, itu nanti akan dibicarakan, dibahas dulu oleh panitia ad hoc. Panitia ad hoc nanti akan dibentuk dalam sidang tahunan,” kata Arsul.

Arsul Sani mengatakan pembentukan panitia ad hoc akan berlangsung pada September 2022.

“Jadi, yang disampaikan Pak Ketua MPR itu tentu sesuatu yang belum final, karena belum kami putuskan,” kata Arsul.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada September 2022.

“Dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada fraksi dan kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya,” kata Bambang atau Bamsoet saat memberikan Pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Bambang menyebut dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi.

Bambang Soesatyo menegaskan hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah disepakati bersama.

"Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR," kata Bamsoet.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Selasa pagi, menggelar Sidang Tahunan 2022 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 RI di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara.