Soal sampah plastik, pengurangannya tanggung jawab bersama

id sampah plastik,galon,AMDK,pencemaran laut

Soal sampah plastik, pengurangannya tanggung jawab bersama

Ilustrasi sampah plastik. (Pexels)

Jakarta (ANTARA) - Pengurangan sampah plastik merupakan tanggung jawab bersama, demikian kata pemerhati lingkungan hidup Sumardi Ariansyah.

Hingga 2025 mendatang pemerintah memiliki komitmen untuk mengurangi sampah plastik sampai 70 persen. Hal tersebut tertuang dalam peta jalan yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019.

Kendati begitu, Sumardi Ariansyah yang merupakan   Public and Youth Mobilizitasions dari Econusa Foundation menganggap peta jalan pemerintah itu mulai terasa berat karena produsen makanan minuman justru memperkenalkan produk kemasan baru dari bahan plastik sekali pakai yang tidak sesuai dengan komitmen pemerintah.

"Ini isu yang luar biasa, 2025 sudah dekat. Di 2021-2022 kita sempat mengkampanyekan tentang pengurangan galon sekali pakai. Karena galon sekali pakai dalam penelitian pun tidak begitu steril. Tidak seperti yang selama ini digemborkan bahwa galon sekali pakai lebih steril dari guna ulang," ujar Sumardi Ariansyah dalam siaran pers pada Senin.

Belum lagi menurut pria yang akrab disapa Ari itu, galon sekali pakai itu setelah digunakan belum ada alur daur ulang yang lebih jauh dan sistematis. Menurutnya di Indonesia baru sekitar 12 persen sistem daur ulang bagi galon sekali pakai.

"Pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, regulasi ini jelas memberikan arahan agar industri mengurangi produksi kemasan sekali pakai, serta menggiatkan usaha daur ulang dan penggunaan wadah guna ulang," kata Ari.








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengurangan sampah plastik tanggung jawab bersama